Polisi Tangkap Penyelundup Miras di Banggai

<p>Foto: 150 Liter Miras Cap Tikus hasil tangkapan Polsek Nuhon, di Banggai, 15 Februari 2021.</p>
Foto: 150 Liter Miras Cap Tikus hasil tangkapan Polsek Nuhon, di Banggai, 15 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Usai aksi kejar-kejaran, Polisi akhirnya berhasil menangkap penyelundup miras di Banggai, Sulawesi Tengah.

“Aksi kejar-kejaran petugas bersama pelaku penyelundupan terjadi di sepanjang jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Nuhon,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Alfret Bolang, di Nuhon, Senin 15 Februari 2021.

Semula miras itu rencananya akan diselundupkan ke Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

Namun, aksi penyelundup Miras di Banggai bisa digagalkan personil Polsek Nuhon, Minggu 14 Februari 2021, sekitar pukul 20.30 Wita.

Petugas saat itu, mengejar sebuah mobil merek agya warna merah yang mengangkut ratusan liter miras tradisional jenis cap tikus.

Baca juga: Kejar-kejaran Polisi dan Pelaku Curanmor di Tolitoli, Satu Tertangkap

“Terbongkarnya aksi penyelundupan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah mobil merah membawa miras jenis cap tikus,” tuturnya.

Personil Polsek Nuhon kata dia, berhasil menghentikan mobil itu di sekitar Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Nuhon.

Pengemudi mobil agya itu diketahui berinisial RM alias A (47), warga Kecamatan Ratu Lindo, Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

Dari penggeledahan di mobil pelaku penyelundup miras di Banggai, Sulawesi Tengah, ditemukan lima jergen ukuran 25 liter berisikan minuman cap tikus.

“Totalnya sekitar 150 liter miras cap tikus,” terangnya.

Pelaku penyelundup miras di Banggai, Sulawesi Tengah, mengakui akan mengedarkan ke wilayah Tojo Una-una. Ia mendapatkannya dari seorang warga di Kecamatan Nuhon.

Diketahui, dalam pasal 204 ayat 1 KUHP berbunyi, barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama – lamanya lima belas tahun.

Dan pada pasal 204 ayat 2, KUHP yang berbunyi, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, si tersalah dihukum penjara seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya dua puluh tahun”.

Sementara Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Ia menambahkan, pelaku penyelundup miras di Banggai, Sulawesi Tengah dan barang bukti miras serta mobil sudah diamankan. Akan dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penyelundup Sabu di Watusampu Palu

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Dinsos Salurkan Bantuan Darurat Bencana Angin Kencang di Parigi Moutong

Dinsos salurkan bantuan darurat bencana angin kencang di dua desa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pertama disalurkan ke Desa Parigimpu’u.

Angin Kencang Hantam Dua Desa di Parigi Moutong

Angin kencang hantam dua desa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Beberapa rumah warga alami rusak berat.

Sat Narkoba Kembali Bekuk Pengguna Narkoba di Banggai

Satuan Narkoba Polres kembali bekuk satu warga pengguna Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah, tepatnya di Kompleks Pura Agung, Bungin Timur.

Pembayaran Gaji ASN di Poso Kembali Molor

Pembayaran gaji ASN di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali molor. Hingga saat ini belum menerima gaji untuk bulan Februari 2021.

Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Tengah 14 Februari 2021

BMKG keluarkan peringatan dini cuaca Sulawesi Tengah 14 Februari 2021, kepada masyarakat luas.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Korea Pavane yang akan Segera Hadir di Netflix, Menawarkan Kisah Cinta dan Kasih Sayang

Pavane adalah film Korea yang sebentar lagi akan tampil di Netflix, menceritakan kisah tentang cinta dan penyembuhan emosional

Inilah Sinopsis Laut Bercerita yang Akan Dibintangi Reza Rahardian, Adaptasi dari Novel Sejarah Legendaris

Laut Bercerita adalah proyek film besar yang akan dibintangi Reza Rahardian, berkisah tentang seorang aktivis di era reformasi

Alan Ritchson Akan Berperang Melawan Ancaman dari Dunia Lain dalam Film War Machine di Netflix: Inilah Sinopsisnya

Alan Ritchson tampil dalam film laga fiksi ilmiah baru, War Machine, yang akan tayang di Netflix pada bulan Maret

Inilah Sinopsis Tolong Saya (Dowajuseyo), Film Horor Hasil Kolaborasi Sineas Indonesia dan Korea Selatan

Tolong Saya (Dowajuseyo) adalah film horor hasil kolaborasi sineas Indonesia dan Korea Selatan, dibintangi Saskia Chadwick

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.


See All
; ;