Polisi Tangkap Penyelundup Miras di Banggai

<p>Foto: 150 Liter Miras Cap Tikus hasil tangkapan Polsek Nuhon, di Banggai, 15 Februari 2021.</p>
Foto: 150 Liter Miras Cap Tikus hasil tangkapan Polsek Nuhon, di Banggai, 15 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Usai aksi kejar-kejaran, Polisi akhirnya berhasil menangkap penyelundup miras di Banggai, Sulawesi Tengah.

“Aksi kejar-kejaran petugas bersama pelaku penyelundupan terjadi di sepanjang jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Nuhon,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Alfret Bolang, di Nuhon, Senin 15 Februari 2021.

Semula miras itu rencananya akan diselundupkan ke Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

Namun, aksi penyelundup Miras di Banggai bisa digagalkan personil Polsek Nuhon, Minggu 14 Februari 2021, sekitar pukul 20.30 Wita.

Petugas saat itu, mengejar sebuah mobil merek agya warna merah yang mengangkut ratusan liter miras tradisional jenis cap tikus.

Baca juga: Kejar-kejaran Polisi dan Pelaku Curanmor di Tolitoli, Satu Tertangkap

“Terbongkarnya aksi penyelundupan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah mobil merah membawa miras jenis cap tikus,” tuturnya.

Personil Polsek Nuhon kata dia, berhasil menghentikan mobil itu di sekitar Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Nuhon.

Pengemudi mobil agya itu diketahui berinisial RM alias A (47), warga Kecamatan Ratu Lindo, Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

Dari penggeledahan di mobil pelaku penyelundup miras di Banggai, Sulawesi Tengah, ditemukan lima jergen ukuran 25 liter berisikan minuman cap tikus.

“Totalnya sekitar 150 liter miras cap tikus,” terangnya.

Pelaku penyelundup miras di Banggai, Sulawesi Tengah, mengakui akan mengedarkan ke wilayah Tojo Una-una. Ia mendapatkannya dari seorang warga di Kecamatan Nuhon.

Diketahui, dalam pasal 204 ayat 1 KUHP berbunyi, barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama – lamanya lima belas tahun.

Dan pada pasal 204 ayat 2, KUHP yang berbunyi, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, si tersalah dihukum penjara seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya dua puluh tahun”.

Sementara Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Ia menambahkan, pelaku penyelundup miras di Banggai, Sulawesi Tengah dan barang bukti miras serta mobil sudah diamankan. Akan dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penyelundup Sabu di Watusampu Palu

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Dinsos Salurkan Bantuan Darurat Bencana Angin Kencang di Parigi Moutong

Dinsos salurkan bantuan darurat bencana angin kencang di dua desa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pertama disalurkan ke Desa Parigimpu’u.

Angin Kencang Hantam Dua Desa di Parigi Moutong

Angin kencang hantam dua desa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Beberapa rumah warga alami rusak berat.

Sat Narkoba Kembali Bekuk Pengguna Narkoba di Banggai

Satuan Narkoba Polres kembali bekuk satu warga pengguna Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah, tepatnya di Kompleks Pura Agung, Bungin Timur.

Pembayaran Gaji ASN di Poso Kembali Molor

Pembayaran gaji ASN di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali molor. Hingga saat ini belum menerima gaji untuk bulan Februari 2021.

Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Tengah 14 Februari 2021

BMKG keluarkan peringatan dini cuaca Sulawesi Tengah 14 Februari 2021, kepada masyarakat luas.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;