Berita parigi moutong, gemasulawesi– Tujuan mempermudah layanan Administrasi kependudukan atau Adminduk, Disdukcapil Parimo Sulawesi Tengah (Sulteng) menyiapkan aplikasi online.
“Aplikasi itu bernama Dukungan Pelayanan Adminduk Online,” ungkap Kabid Inovasi Adminduk Disdukcapil Parigi Moutong, usai rapat dengar pendapat dengan DPRD Parimo, Rabu 17 Juni 2020.
Ia mengatakan, dengan inovasi aplikasi layanan kependudukan terbaru dari Disdukcapil Parigi Moutong, pemerintah desa dan kelurahan dapat mencetak secara mandiri KTP dan KK.
Namun, sasaran untuk yang percobaan pertama aplikasi layanan kependudukan ini adalah dari pemerintahan kelurahan.
“Pemerintah kelurahan, rata-rata sudah memliki akses jaringan Wifi,” singkatnya.
Ia melanjutkan, sambil menunggu website sudah siap dengan baik, pihaknya menunggu regulasi yang sementara disusun.
Saat ini kata dia, pihaknya sedang berinovasi tentang pelayanan langsung data kependudukan dan pencatatan sipil di desa dan kelurahan.
Namun, pihaknya masih menginventaris desa dan kelurahan mana saja yang sudah memiliki set up jaringan Wifi.
Tujuan inventaris ke desa dan kelurahan kata dia, adalah mengoptimalkan pengklusteran kondisi jaringan internet.
“Kami bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD), untuk memudahkan akses inventaris ke desa atau kelurahan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, jika terdapat salah satu desa atau kelurahan belum memiliki akses jaringan internet. Maka, akan dilihat desa terdekat untuk melakukan penginputan data kependudukan.
Nantinya, setiap kepala desa dan lurah akan menugaskan salah satu operatornya, untuk menjadi salah satu admin atau user aplikasi layanan kependudukan baru ini.
Sementara itu, Kemendagri telah meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Mesin ‘ATM’ Dukcapil tersebut bisa mencetak 23 dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga (KK), e-KTP, hingga Akta Kelahiran dan Akta Kematian dalam hitungan detik.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, menyebut melalui mesin ini dokumen seperti KK dan Akta akan dicetak dengan kertas putih biasa alias kertas HVS. Namun, akan disematkan QR code dalam kertas itu.
Perlu diketahui, KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian memang selama ini dicetak menggunakan kertas khusus dari Dukcapil. Dengan perubahan penggunaan kertas biasa ini, menurutnya bisa menghemat pengeluaran anggaran hingga Rp 450 miliar.
Penggunaan kertas HVS untuk KK dan Akta Capil, sesuai dengan Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Warga juga diberi wewenang sendiri untuk mencetak KK dan akta Capil menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Laporan: Muhammad Rafii