Berita kota palu, gemasulawesi– Polisi mengamankan dua warga dan ribuan pil THD, dari penggeledahan di Kota Palu Provinsi Sulteng.
“Anggota Kepolisian Sektor Palu Utara menyita ribuan butir pil THD atau trihexyphenidyl dari seorang pria berinisial AK (25 tahun) di wilayah Kelurahan Kayu Malue Ngapa, Palu Utara,” ungkap Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, di Kota Palu, Rabu 26 Agustus 2020.
Ia mengatakan, pria yang memiliki atau menguasai pil itu juga ikut ditangkap. Dan penangkapan itu berdasarkan laporan dari warga tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.
Atas dasar informasi dari warga, kami mendatangi TKP kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar pria berinisial AK.
“Dari penggeledahan itu, ditemukan enam botol plastik diduga berisi obat jenis THD,” jelasnya.
Ia menjelaskan, isi dari setiap botol yang diamankan berjumlah sekitar seribu butir pil THD. Sehingga, ditotal keseluruhan kurang lebih 6000 ribu butir.
Ia mengatakan, dalam penggeledahan itu Polisi juga mendapatkan alat isap sabu atau bong, pipet sebanyak 12 buah, korek gas tiga, pipet kaca dua buah dan dua HP.
Selain AK pemilik pil THD, seorang pria lainnya di TKP Kota Palu berinisial H alias A juga ikut ditangkap. Pasalnya, ditemukan menyimpan paket kecil yang diduga berisi sabu.
“Saat penggeledahan di rumah terduga, ada lelaki H alias A dan ditemukan satu bungkus kecil sabu, H alias A ini sendiri baru saja keluar dari lembaga dalam kasus narkoba,” katanya.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Palu untuk proses hukum selanjutnya.
Diketahui, obat Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi. Efek awal yang terasa adalah kehilangan produktivitas.
Tak sampai di situ, obat anti depresan ini memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan.
Efek jangka panjangnya itu gangguan pada liver, gangguan pada otak, pasti akan terganggu, bagi yang sehat.
Normalnya, obat-obatan ini digunakan pada pasien gangguan kejiwaan.
Sebelumnya di Kota Palu, Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Sulteng juga mengamankan dua warga pemilik satu Kg paket ganja.
“Kedua warga Kota Palu itu tertangkap saat mengambil kiriman sebuah paket pada salah satu jasa pengiriman online,” ungkap Kepala BNN Provinsi Sulteng Brigjen Pol Sugeng Suprijanto dilansir dari detik, Minggu 23 Agustus 2020 pukul 16.00 WITA.
Paket satu Kg ganja yang ditemukan pada paket yang dikirim itu, berasal dari Medan Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan kepada pemilik barang atau paket berisi satu Kg ganja pada siang hari. Untuk sementara, dua orang telah berhasil diamankan.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sulteng AKBP Baharuddin mengatakan, kedua pemuda yang diamankan berinisial AT dan FK.
“Keduanya, diamankan di dua tempat yang berbeda atas kerjasama dengan Bea Cukai Kota Palu,” urainya.
Ia menjelaskan, untuk FK diamankan di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Jalan Juanda dan AT ditangkap di rumahnya di area BTN Palupi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui barang itu berasal dari Medan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pada paketan itu tercantum pengirim atas inisial nama AM asal Medan dengan tujuan penerima AT di Kota Palu. Mereka, sudah mengakui paketan ganja itu dari Medan,” tuturnya.
Untuk barang bukti yang diamankan adalah satu paket kiriman J&T yang berisi ganja, dua wadah yang berisi ganja, satu dos kertas linting, tiga unit handphone, satu baju kaos yang digunakan membungkus ganja dan satu dus pembungkus kiriman ganja.
Terkait penyalahgunaan Narkotika, negara sudah mengaturnya dalam ketentuan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. Adapun yang membedakan ketiga pasal itu adalah sesuai dengan jenis/golongan narkotika.
Pasal 114 UU Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 119 UU Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 124 UU Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Laporan: Muhammad Rafii