Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pesta demokrasi Pilgub Provinsi Sulteng 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2020.
Akankah Pilgub Sulteng 2020 akan membuka peluang pertarungan ‘Head to Head’ kontestan Cagub dan Cawagub.
Diketahui, ada sebanyak 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan itu dan salah satunya Provinsi Sulteng.
KPU Provinsi Sulteng telah melaksanakan tahapan demi tahapan Pilgub selama pandemik. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Petugas verifikasi faktual calon perseorangan dan petugas pemutakhiran data pemilih dengan menerapkan protokol agar tidak terpapar virus corona.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Syarat Pencalonan Bakal Pasangan Calon yang Diusulkan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau dikonversikan menjadi sembilan kursi partai atau koalisi pengusung.
Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Provinsi Sulteng 2019. Ketentuan itu hanya berlaku bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD.
Bakal calon yang mendaftar melalui jalur Partai politik (Parpol) harus menyiapkan surat kesepakatan untuk mengusung calon.
Surat rekomendasi Parpol mengusung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, SK kepengurusan parpol, visi dan misi calon serta daftar tim kampanye.
Syarat pencalonan harus dipenuhi dan lengkap saat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur mendaftar di KPU.
Sedangkan untuk syarat calon yang menyangkut individu masing-masing calon, sebagaimana yang tertuang di dalam BB1 dan BB2 bisa dilengkapi pada saat perbaikan berkas.
Pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur setempat akan dibuka pada tanggal 4-6 September 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
KPU Provinsi Sulteng mengingatkan pasangan bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 di daerah ini, agar menaati dengan baik seluruh persyaratan dokumen pendfataran calon sebelum mendaftarkan diri di KPU di wilayahnya masing-masing.
Komisioner KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden mengatakan, syarat pencalonan bagi bakal calon harus dipenuhi, sebagai upaya memudahkan proses verifikasi dokumen, baik bakal calon kepala daerah yang melalui jalur partai politik maupun jalur perseorangan.
Pada tahapan pendaftaran, pasangan bakal calon dan tim membawa persyaratan pencalonan dan syarat calon bertempat di KPU.
Pada proses pendaftaran kata dia, wajib dihadiri pasangan bakal calon. Jika berhalangan, wajib menyertakan surat pengantar dari instansi berwenang.
Peluang “head to head”
Untuk pasangan Rusdi Mastura-Ma’mun Amir di pemilihan Pilgub Provinsi Sulteng 2020, lima partai politik secara resmi telah mengusung pasangan ini.
Lima partai itu adalah Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai keadilan Sejahtera (PKS) dan terakhir Partai Perindo telah memberi dukungan.
Perindo akhirnya melabuhkan pilihannya ke Pasangan Rusdi Mastura-Ma’mun Amir. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Perindo dengan nomor 124-SR/DPP-Partai Perindo/VIII/2020. Tentang persetujuan pasangan Cagub dan Cawagub Sulteng.
Totalnya, sudah 19 kursi di DPRD Sulteng yang mendukung. Berdasarkan hasil Pileg 2019 DPRD Sulteng, PKS mendapat empat kursi, PKB empat kursi, Hanura dua kursi, NasDem tujuh kursi dan dua kursi Perindo.
Pasangan berikutnya adalah Hidayat Lamakarate-Bhartolomeus Tandigala untuk maju pada Pilgub Sulteng pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pasangan Hidayat Lamakarate-Bhartolomeus Tandigala telah memperoleh dukungan 12 kursi dengan rincian Gerinda enam kursi dan PDIP enam kursi.
Dengan jumlah itu, maka pasangan ini sudah mencukupi syarat minimal 9 kursi untuk bisa mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PDIP resmi mendukung pasangan Hidayat Lamakarate-Bhartolomeus Tandigala, setelah keluarnya keputusan yang diumumkan secara langsung Ketua Bidang Politik DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.
Pengumuman itu melalui teleconfrence yang disaksikan secara langsung di Kantor DPD PDIP Provinsi Sulteng, Jumat 28 Agutus 2020.
Pada kesempata itu, Ketua DPD PDIP Sulteng, H Muharram Nurdin mengatakan, rekomendasi itu sah diberikan kepada pasangan calon Hidayat Lamakarate-Bhartolomeus Tandigala.
Keputusan itu sudah melalui persetujuan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri. Dan harus dipatuhi untuk dapat menjalankan keputusan partai.
Golkar Harapan Terakhir Pasangan AS
Sementara itu, selangkah lagi pasangan Anwar Hafid-Sigit Purnomo Said akan resmi mendaftarkan diri ke KPU Sulteng sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulteng pada pilkada 9 Desember mendatang.
Namun, bila jumlah kursi pengusung telah terpenuhi. Hingga saat ini, pasangan itu sudah dapatkan surat keputusan dari Demokrat, PAN dan PPP dengan jumlah tujuh kursi.
Tinggal dua kursi lagi, pasangan Anwar Hafid-Sigit Purnomo Said sudah cukup dukungan dan bisa mendaftar di KPU sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Pasangan ini masih intens melakukan lobi-lobi partai untuk mendapatkan partai pengusung.
Pasangan Anwar Hafid-Sigit Purnomo Said atau yang akrab disebut AS, sangat optimis akan mendapatkan tambahan partai pengusung untuk bisa maju di Pilgub Sulteng.
Pasangan AS berharap, kiranya tidak ada upaya untuk menjegal pasangan ini agar tidak bisa maju di Pilgub Sulteng.
Menurut pasangan itu, Pilgub Sulteng adalah ajang bagi warga untuk memilih pemimpin terbaik sesuai selera mereka.
Pasangan itu juga sempat membantah munculnya rumor yang menyebutkan pasangan AS retak, karena tidak ada partai pengusung.
Untuk diketahui, partai yang telah resmi memberikan surat keputusan ke pasangan AS yakni Demokrat empat kursi, PAN dua kursi dan PPP satu kursi.
Sehingga, total tujuh kursi. Pasangan AS tinggal butuh dua kursi lagi, sudah cukup menjadi kendaraan untuk mendaftar di KPU sebagai pasangan Cagub dan Cawagub Sulteng.
Perkembangan terakhir, tertinggal harapan pasangan AS saat ini tersisa pada Partai Golkar. Sebab, Perindo dengan perolehan dua kursi parlemen sudah menyatakan dukungan ke pasangan Rusdi Mastura-Ma’mun Amir.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pada 30 Agustus 2020 Partai Golkar akan mengumumkan pasangan usungannya di kontestasi Pilgub Sulteng 2020.
Praktis publik sedang menanti dengan cemas, kemanakah Golkar akan berlabuh?
Apabila ke pasangan AS, maka dipastikan akan ada tiga pasangan calon akan mengikuti helatan pesta demokrasi di Sulteng.
Namun, apabila Golkar mendukung pasangan Rusdi Mastura-Ma’mun Amin ataupun pasangan Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala. Maka akan terjadi pertarungan ‘Head to Head’ calon pemimpin terbaik di Sulteng.
Laporan: Muhammad Rafii