Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pada perhelatan Pilkada Morut Provinsi Sulteng 2020, pasangan Holiliana Tumimomor-H Abudin Halilu atau HANDAL menyatakan siap bertarung.
“Terima kasih pada semua, terima kasih pada Tuhan akhirnya mempercayakan saya untuk terus maju bertarung di Pilkada Morut ini,” ungkap Holiliana dikutip dari beeoneinfo, Sabtu 29 Agustus 2020.
Pihaknya kata dia, telah menerima langsung form B1KWK dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selanjutnya, menyusul form B1KWK dari partai Gerindra dalam waktu dekat.
Ia juga menyatakan, pasangan HANDAL akan amanah dalam menerima tugasnya dari semua partai pendukungnya untuk berjuang keras dalam Pilkada Morut kali ini.
“Ini tentu saja tugas mulia, dengan tujuan yang mulia juga. Saya akan selalu tetap amanah menjalankan tugas ini demi semua warga yang ada di Morowali Utara,” terangnya.
Sebelumnya banyak yang memprediksi, pasangan Holiliana Tumimomor-H Abudin Halilu sendiri akan diusung tiga partai yakni PDIP, PKS dan Gerindra.
Menjadi kenyataan kemudian pasangan Holiliana Tumimomor-H Abudin Halilu secara satu persatu mendapat kepercayaan dari ketiga partai itu.
Dinamika politik di Morut, Sulteng kembali bergolak mendekati masa pendaftaran para kandidat di Pilkada 2020 ini. Muncul kandidat yang memang juga sudah siap bertarung di Morut, Holiliana-H Abudin.
Padahal, sebelumnya diyakini hanya ada pasangan Delis-Djira. Setelah Golkar sebagai partai pemenang di Kabupaten Morut memberikan dukungannya pada Rabu 26 Agustus 2020.
Kandidat Calon Bupati Morut Holiliana Tumimomor memastikan akan mendaftar di KPU Morut pada tanggal 04 september 2020 usai pelaksanaan Sholat Jumat. Dengan mendapat dukungan tiga partai koalisi yaitu Gerindra, PDIP dan PKS.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Syarat Pencalonan Bakal Pasangan Calon yang Diusulkan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD 2019. Ketentuan itu hanya berlaku bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD.
Bakal calon yang mendaftar melalui jalur Partai politik (Parpol) harus menyiapkan surat kesepakatan untuk mengusung calon.
Surat rekomendasi Parpol mengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, SK kepengurusan parpol, visi dan misi calon serta daftar tim kampanye.
Syarat pencalonan harus dipenuhi dan lengkap saat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati mendaftar di KPU.
Sedangkan untuk syarat calon yang menyangkut individu masing-masing calon, sebagaimana yang tertuang di dalam BB1 dan BB2 bisa dilengkapi pada saat perbaikan berkas.
Pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati setempat akan dibuka pada tanggal 4-6 September 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
KPU Sulteng mengingatkan pasangan bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 di daerah ini, agar menaati dengan baik seluruh persyaratan dokumen pendfataran calon sebelum mendaftarkan diri di KPU di wilayahnya masing-masing.
Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden mengatakan, syarat pencalonan bagi bakal calon harus dipenuhi, sebagai upaya memudahkan proses verifikasi dokumen, baik bakal calon kepala daerah yang melalui jalur partai politik maupun jalur perseorangan.
Pada tahapan pendaftaran, pasangan bakal calon dan tim membawa persyaratan pencalonan dan syarat calon bertempat di KPU.
Pada proses pendaftaran kata dia, wajib dihadiri pasangan bakal calon. Jika berhalangan, wajib menyertakan surat pengantar dari instansi berwenang.
Laporan: Muhammad Rafii