Polisi Bekuk Napi Tamping Pengedar Sabu di Lapas Kelas II B Luwuk

<p>Foto: Peredaran Narkoba di Lapas Luwuk, Banggai. Kamis 25 Maret 2021.</p>
Foto: Peredaran Narkoba di Lapas Luwuk, Banggai. Kamis 25 Maret 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Aparat Satuan Narkoba Polres membekuk seorang Narapidana (Napi) pengedar Narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II B Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Napi berinisial BL Alias B (29) ditangkap sekitar pukul 15.00 Wita, Rabu 24 Maret 2021,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, Kamis 25 Maret 2021.

Ia mengatakan, BL pengedar sabu di Lapas Kelas II B Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, menjalani hukuman sejak tahun 2018 dan berstatus sebagai tahanan tamping.

BL dibekuk di pencucian kendaraan bermotor Lapas Kelas II B Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.

“Anggota mendapat informasi di pencucian Lapas Luwuk sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, yang dilakukan seorang Napi tamping. Ia bekerja sebagai pencuci motor,” jelasnya.

Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan saat pelaku sedang berada di pencucian kendaraan bermotor.

Dalam penggeledahan ditemukan puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkoba jenis Sabu.

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 26 sachet di dalam sebuah tas pinggang warna hitam,” sebutnya.

Napi yang divonis hakim tujuh tahun atas kasus pencabulan ini langsung digelandang ke Mapolres Banggai bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 5,78 gram itu guna proses hukum lebih lanjut.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkoba.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

“Kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengetahui asal barang haram ini,” tutupnya.

Baca juga: Tahanan Kejari Parigi Moutong di Lapas Palu Kabur

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Dua IRT Penjual Miras di Banggai

Polisi amankan dua Ibu Rumah Tangga atau IRT penjual Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, ditemukan belasan kantong Miras cap tikus.

Resmob Bekuk Warga Sigi Pelaku Curanmor 13 TKP di Kota Palu

Tim Resmob Polres Palu meringkus warga Kabupaten Sigi pelaku Curanmor 13 TKP di Jalan Basuki Rahmat Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Polisi Bekuk Satu Pelaku Curanmor di Palupi, Kota Palu

Tim Opsnal Polsek Palu Selatan, Polres Palu berhasil membekuk satu pelaku Curanmor di Palupi, Kota palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Polisi Bekuk Dua Penyatron Masjid di Kota Palu, Dua Buron

Polisi berhasil membekuk dua penyatron masjid di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dua lainnya buron, dijerat pasal 363 KUHP penjara lima tahun.

Polisi Musnahkan Satu Ton Bahan Miras di Toili

Polisi memusnahkan satu ton bahan baku Miras empat pondok pembuatan di Desa Mekar Kencana, Toili, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.


See All
; ;