Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polda Kepri pulangkan jenazah ABK Kapal Fu Yuan Yu asal Donggala Sulteng.
“Jenazah tiga ABK kapal termasuk asal Donggala Sulteng sudah dikembalikan kepada keluarganya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, di Kepri, Senin 17 Agustus 2020.
Ia mengatakan, tiga jenazah WNI yang menjadi ABK kapal ikan Fu Yuan Yu 829 berbendera China, yang diselundupkan PT SMB sudah dipulangkan setelah sebelumnya dilakukan visum.
Jenazah para ABK Kapal Fu Yuan Yu 829 tidak dilakukan otopsi. Tetapi hanya dilakukan proses otopsi.
Hasil pemeriksaan visumnya, sementara tidak ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan yang dialami para korban.
“Sementara pemeriksaan terkait Covid-19 adalan non-reaktif,” urainya.
Ketiga jenazah yang dipulangkan ke kampung halamannya adalah Musnan (26) laki-laki, alamat Dusun Tengku di Lancang Kuning Aceh, Syaban (22) laki-laki yang beralamat di Dusun Tengku di Lancang Aceh dan Dicky Arya Nugraha (25) laki-laki asal Donggala, Sulteng.
Ia melanjutkan, seluruh jenazah dijemput keluarganya masing-masing.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan, pemulangan jenazah ABK itu melalui Bandara Hang Nadim Batam.
“Proses visum jenazah dilaksanakan di RS Bhayangkara Polda Kepri,” tuturnya.
Ia menjelaskan, jenazah Dicky Arya Nugraha diberangkatkan ke Kota Palu menggunakan pesawat Lion Air dari Batam sekitar pukul 15:25 WIB. Namun, transit di Jakarta terlebih dan lanjut ke Makassar.
Sedangkan untuk dua jenazah lainnya Musnan dan Sya’ban yang berasal dari Aceh juga diberangkatkan dari Batam menggunakan pesawat Lion air dengan tujuan Medan.
“Selanjutnya setibanya di Medan nantinya jenazah akan dibawa menggunakan mobil ke Biruen Aceh dengan didampingi keluarga,” jelasnya.
Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Kapal Fu Yuan Yu
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya terlibat penyelundupan tiga jenazah ABK WNI dari atas kapal ikan Fu Yuan Yu 892 berbendera China di perbatasan laut Singapura-Batam beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhartd mengatakan, kedua tersangka ditahan karena terlibat dalam proses rekrutmen tiga ABK yang menjadi korban perdagangan orang.
Harry menjelaskan, korban diberangkatkan oleh pada bulan Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian di awal bulan Agustus, pihak keluarga mendapatkan informasi dari PT SMB bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini sudah meninggal dunia.
Lalu pada tanggal 10 Agustus 2020, PT SMB melakukan penerimaan terhadap tiga jenazah ABK di Pelabuhan Batu Ampar.
“Besoknya polisi menerima informasi adanya jenazah pekerja migran Indonesai melalui perairan Indonesia. Besoknya petugas berhasil menangkap seorang pengelola PT SMB di salah satu hotel di Batam,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Rafii/Liputan6