Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

<p>Foto: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang.</p>
Foto: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang.

Gemasulawesi– Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Tiga tersangka itu terdiri dari satu orang narapidana dan dua orang pegawai Lapas Tangerang.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu 29 September 2021, penetapan tersangka kebakaran lapas Tangerang ini hasil gelar perkara penyidik hari Selasa.

Ketiga tersangka, katanya, dijerat Pasal 188 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Parigi Jalani Vaksinasi Covid19

Yusri menerangkan, identitas tersangkanya adalah JMN, seorang narapidana, pegawai berinisial PBB dan pejabat bagian umum berinisial FS.

JMN ditetapkan sebagai tersangka karena dia orang yang memasang instalasi listrik ilegal di Lapas itu.

Sedangkan PBB adalah pegawai yang memberi izin kepada JMN memasang instalasi listrik. 

“FS ini atasan langsung dari saudara PBB, jabatannya dia sebagai bagian umum,” ujar Yusri. 

Kebakaran yang diduga, karena korsleting listrik terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 01.45. Petugas Damkar membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api. 

Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan yang tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel mereka. 

Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana.

Akibat kebakaran itu, ada 49 orang meninggal serta 72 orang luka ringan. Mereka yang mengalami luka ringan kemudian dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas akibat terpanggang dan sulit dikenali dilarikan ke RS Kramatjati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut pihaknya akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

Untuk Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas, polisi telah menetapkan tiga sipir berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka. Mereka terbukti tidak ada di lokasi saat kebakaran terjadi dan terancam penjara hingga lima tahun. 

Total ada enam tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, yaitu 3 sipir, 2 pegawai Lapas dan satu narapidana. (****)

Baca juga: Lapas Parigi Gandeng Damkar Beri Pelatihan Antisipasi Kebakaran

...

Artikel Terkait

wave

Terpidana Korupsi Kota Tual Rp3,145 Miliar Ditangkap di Cilodong, Jawa Barat

Kejagung menangkap Ade Ohoiwutun, terpidana enam tahun penjara perkara korupsi dana pengadaan makan minum DPRD Kota Tual.

Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menteri Luhut Laporkan Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi

Menteri Luhut melaporkan KontraS Fatia Maulidiyanti dan aktivis Haris Azhar ke Polda Metro Jaya, karena mencemarkan nama baiknya.

KPK OTT Bupati Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya.

Nelayan Hina Polri dan Bendera Merah Putih di Aceh Terancam Lima Tahun Penjara

Nelayan di Aceh Selatan terancam pidana penjara lima tahun penjara, hina institusi Polri dan bendera Merah Putih melalui aplikasi TikTok.

Berita Terkini

wave

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.

Doktrin Baru Pendapatan Parigi Moutong, Menakar Kompas Fiskal 2024-2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong resmi menetapkan "kompas" baru bagi arah kebijakan fiskal daerah

Inilah Sinopsis Film Ahlan Singapore, Kisah Cinta Penuh Drama yang Berlatar di Negeri Singa

Ahlan Singapore adalah film drama romantis yang akan segera tiba, menceritakan kisah cinta segitiga yang berlatar di Singapura


See All
; ;