Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pemkot menyebut warung makan bisa buka 24 jam jika layanan berupa pesan bungkus saat PPKM mikro Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Ketentuan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di desa dan kelurahan,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Trisno Yulianto, Jumat 9 Juli 2021.
Ia mengatakan, pemilik restoran, rumah makan dan warung makan tidak boleh menyediakan kursi atau meja jika membuka layanan pesan tanpa makan di tempat di atas pukul 21.00 saat PPKM mikro Kota Palu.
Kebijakan saat PPKM mikro Kota Palu itu untuk mengantisipasi pelaku usaha sembunyi-sembunyi dari Satpol PP Palu dan Tim covid-19 Palu, dengan tetap melayani makan di tempat di atas pukul 21.00.
“Kalau makan di tempat dibatasi sampai pukul 21.00. Kalau layanan pesan, bungkus, kemudian dibawa pulang tetap bisa beroperasi 24 jam dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat,” katanya.

Sanksi tegas denda Rp2 juta pelanggar PPKM covid 19
Ia menyebut, banyak didapatkan saat melakukan operasi yustisi PPKM mikro Kota Palu. Jika kedapatan maka kami beri sanksi tegas berupa denda Rp2 juta. Jika tetap diulangi maka kami akan pertimbangkan untuk menutup kegiatan usahanya.
Baca juga: Sulawesi Tengah Masuk Daftar Kota PPKM Mikro Ketat
Kebijakan dan pemberian sanksi itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 21.00. Sebelum memberikan denda, pihaknya terlebih dulu memberi sanksi lisan dan tulisan.
Trisno menyatakan sejak PPKM mikro Kota Palu 25 Juni lalu, pihaknya telah memberi sanksi kepada 14 pelaku usaha, meliputi pelaku usaha kafe, rumah makan dan warung makan.
Baca juga: Asupan Gizi Seimbang Jaga Imunitas Tubuh Saat PPKM Darurat
Terkait pandemi covid-19, Sulawesi Tengah masuk daftar 43 kota di luar Jawa-Bali dengan PPKM mikro ketat.
“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin 5 Juli 2021.(**)
Baca juga: Parigi Moutong Batalkan Tatap Muka di Sekolah
Baca juga: Dinkes Belum Jadwalkan Vaksinasi Anak Parigi Moutong