Penerimaan PPPK di Sigi, Terbanyak Formasi Tenaga Guru

<p>Foto: PPPK di Sigi, Sulawesi Tengah.</p>
Foto: PPPK di Sigi, Sulawesi Tengah.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Penerimaan PPPK di Sigi, Sulawesi Tengah, terbanyak tenaga guru jatah dengan jumlah 816 formasi pada tahun 2021.

Itu sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 454, tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi tahun anggaran 2021.

Totalnya, kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sigi sebanyak 1029 orang. Untuk tenaga guru sejumlah 816, tenaga kesehatan 123, dan tenaga teknis dengan jumlah 90 formasi.

Seluruh penerimaan tenaga guru merupakan formasi PPPK, tenaga kesehatan 29 formasi CPNS dan 94 formasi PPPK di Sigi.

Sedangkan tenaga teknis sebanyak 69 formasi CPNS dan 21 formasi PPPK di Sigi.

Baca juga: Sulawesi Tengah Dapat Kuota 97 PPPK Guru Madrasah Kemenag 2021

Selain itu, untuk lamanya masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk PPPK di Sigi paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Sementara untuk hubungan perjanjian kerja antara pegawai pemerintah dengan perjanjian dengan pejabat pembina kepegawaian, ditetapkan berdasarkan waktu paling singkat di antara masa hubungan perjanjian kerja.

Baca juga: DPRD Tunggu Usulan Pembiayaan PPPK Parigi Moutong

Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada instansi Pemerintah Daerah merujuk surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Edaran itu tentang kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru PPPK tahun 2021.

Baca juga: Pemerintah Tuntaskan Klaim Rumah Sakit Rp17,1 Triliun

Berikut dokumen yang diperlukan saat proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Diantaranya, akta kelahiran, KTP, Ijazah dan transkip nilai, pas foto ukuran 4×6 dan swafoto dan dokumen lainnya yang sesuai dengan ketentuan instansi di lamar.

Sedangkan syarat CPNS dan PPPK di Sigi yaitu minimal adalah 18 tahun serta maksimal 35 di saat melamar, kecuali untuk jabatan tertentu usia maksmial 40 tahun.

Baca juga: Pengedar Narkoba Manfaatkan Pandemi Covid 19

Kemudian, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum.

Berikutnya, tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian.

Baca juga: 2022, Bio Farma Targetkan Produksi Vaksin Merah Putih

Selanjutnya, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI ataujuga anggota kepolisian, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani.

Terakhir, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan. (**)

Baca juga: Tersisa 30 Daerah Tertinggal, Salah Satunya Sulawesi Tengah

...

Artikel Terkait

wave

Penanganan Stunting di Sulawesi Tengah Butuh Kerjasama Semua Pihak

Gubernur Rusdi Mastura menyebut penanganan kasus stunting di Sulawesi Tengah butuh kerjasama semua pihak atau dengan sistem keroyokan.

12,3 Persen Akumulasi Vaksinasi covid-19 Sulawesi Tengah

Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah, mencatat hingga saat ini capaian vaksinasi covid-19 Sulawesi Tengah bagi warga baru 12,3 persen.

DPRD Tunggu Usulan Pembiayaan PPPK Parigi Moutong

Kewajiban daerah untuk menganggarkan pembiayaan PPPK Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan usulan Pemerintah daerah.

DPRD Parigi Moutong Minta Realisasi Pengembalian Temuan

Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diminta menyerahkan bukti fisik realisasi pengembalian temuan termuat dalam LHP BPK 2020, DPRD.

Parigi Moutong Ikuti Sosialisasi Inovasi Daerah dan IGA 2021

Bappelitbangda bersama 16 OPD dilingkup Pemda Parigi Moutong, mengikuti sosialisasi penilaian Indeks Inovasi Daerah dan IGA tahun 2021.

Berita Terkini

wave

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.


See All
; ;