Pengedar Narkoba Manfaatkan Pandemi Covid 19

<p>Foto: Illustrasi pengedar narkoba manfaatkan pandemi.</p>
Foto: Illustrasi pengedar narkoba manfaatkan pandemi.

Berita nasional, gemasulawesi– Para pengedar narkoba manfaatkan pandemi covid 19 untuk beraksi, meskipun ada pembatasan aktivitas warga secara umum.

“Justru di saat pandemi mereka datang,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, di Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021.

Pihaknya memastikan aparat kepolisian tidak lengah atas pergerakan pengedar narkoba manfaatkan pandemi.

Bahkan, Polres Metro Jaya mengklaim memiliki tim khusus untuk tetap fokus mengusut kasus narkotika yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: Gelontoran 1,3 Miliar Rupiah, Tekan Pandemi Covid di Palu

“Ada tim khusus yang tetap konsen terhadap narkotika ini, kita memetakan bandar-bandar,” ujarnya.

Salah satu buktinya ada pengungkapan kasus narkoba yang menjerat aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

Baca juga: Puluhan Sekolah di Parigi Moutong Lambat Lapor BOS Tahap Satu

“Tertangkap atas nama saudara RA ini. Jadi sekali lagi kami tekankan ini penyelidikan belum selesai sampai sini, kita akan lebih kembangkan lagi,” ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan perang terhadap narkoba di tanah air. Apalagi, bisa saja pengedar narkoba manfaatkan pandemi pandemi covid 19 saat ini.

Baca juga: Gubernur Siapkan Jalur Perdagangan Sulawesi Tengah-Kalimantan

“Kita tetap perang terhadap narkoba, di saat pandemi, di saat masyarakat panik, tiba-tiba kejahatan meningkat, ditambah lagi dengan stimulasi sabu, maka akan lebih brutal, lebih sadis dan lain sebagainya,” tuturnya.

Baca juga: Usai 21 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian di Kota Palu Tertangkap

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba dan menetapkan tiga tersangka, yakni aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

Baca juga: Gubernur Minta BRI Siapkan KUR untuk Sulawesi Tengah Rp5 Triliun

Serta seorang sopir berinisial ZN. Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Usai 11 Kali Beraksi, Pencuri Ternak di Sigi Tertangkap Polisi

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram seharga Rp 1,5 Juta serta satu buah bong atau alat isap sabu yang diduga digunakan para pelaku. (***)

Baca juga: Gubernur Minta Tambahan DBH Sulawesi Tengah

...

Artikel Terkait

wave

Gubernur Jateng Jabat Ketum Indonesia Persada

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo terpilih menjadi Ketum Indonesia Persada atau Persatuan Radio TV Publik Daerah se-Indonesia.

Pemerintah Tuntaskan Klaim Rumah Sakit Rp17,1 Triliun

Pemerintah telah membayar klaim rumah sakit penanganan pasien covid 19 dengan total sebesar Rp 17,1 Triliun, bulan layanan 2020 dan 2021.

Indonesia Target Perbaikan Peringkat di Olimpiade Tokyo

Bukan hanya sekedar medali semata ingn diraih, melainkan Indonesia mematok target perbaikan peringkat di Olimpiade Tokyo 2020.

Anjuran Qurban Muhammadiyah: Sembelih Hewan di Rumah

Anjuran qurban Muhammadiyah pada Idul Adha 1442H/2021, agar hewan kurban berupa kambing atau domba dapat disembelih di rumah

Banjir Rendam Sinjai, Sulawesi Selatan

Hujan deras melanda hingga Kamis 8 Juli 2021 dini hari berdampak banjir rendam Sinjai, Sulawesi Selatan, Dua kecamatan terdampak.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;