Pukul Satgas Corona Buol Sulteng, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

<p>Ilustrasi pidana aksi pemukulan</p>
Ilustrasi pidana aksi pemukulan

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Kasus tindak kekerasan pukul Satgas Virus Corona dan Kepala Desa Lipubogu Kabupaten Buol Sulteng, berujung pada ancaman tujuh tahun penjara untuk pelaku.

“Kasus pukul Satgas Virus Corona dan Kades terjadi pada hari Minggu 24 Mei 2020 pukul 07.00 Wita di Masjid Al Hikmad Lipubogu Kecamatan Gadung Buol Sulteng,” ungkap Kapolres Buol, AKBP Wawan Sunarwirawan, Selasa 26 Mei 2020.

Terkait kejadian itu kata dia, kepolisian menerima keluhan tindak pidana di muka umum. Secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada orang.

Pihaknya langsung menindak lanjuti laporan penganiayaan itu. Dan langsung melakukan pemeriksaan pada hari itu juga.

“Dari 21 orang yang diperiksa, memenuhi unsur pidana hanya 13 orang,” jelasnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini masih proses pemeriksaan. Pelaku sudah diamankan, sudah naik ke tahap penyidikan. Dan sudah dinyatakan statusnya jadi tersangka.

Penyidik mempersangkakan mereka dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Diketahui, 13 orang yang jadi tersangka adalah HS, AD, SS, KA, AM, Z, SH, JS, ID, IP, SL, IR dan RI. Semuanya warga Desa Lipubogu Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol.

Ia menjelaskan, timnya juga sudah berkerja sama dengan Kejaksaan Negeri Buol untuk tahap selanjutnya.

Baca Juga: Sembuh, Dua Positif Corona Asal Morowali Sulawesi Tengah

“Proses penahanan dilaksanakan secara umum, namun tetap memperhatikan prosedur kesehatan. Walaupun hasil rapid test 13 pelaku terdata negatif corona,” ujarnya.

Kronologis kejadiannya, penganiayaan itu bermula ketika Kepala Desa mengimbau warga agar tidak Shalat Idul Fitri di masjid. Mengingat, Pemdes menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu.

Namun, ada beberapa pihak memprovokasi. Sehingga terjadi pemukulan kepada Satgas corona dan Kades.

Ia melanjutkan, saat ini satu korban mendapatkan perawatan ringan dan empat korban lainnya sudah menjalani aktifitas seperti biasa.

“Warga bisa melakukan aktivitas seperti biasa, dengan tetap menjalankan ketentuan PSBB yang berlaku di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah,” tuturnya.

Mengingat Kabupaten Buol merupakan salah satu daerah zona merah positif virus corona sejumlah 52 orang. Dan ini merupakan angka tertinggi di Provinsi Sulawesi Tengah.

Laporan: Ince Hidayattullah

...

Artikel Terkait

wave

Pajak Galian C, Optimalisasi PAD Parigi Moutong Saat Wabah Corona

Parigi Moutong Sulawesi Tengah lagi berupaya memaksimalkan pemasukan daerah dari sektor pajak galian c.

Sembuh, Dua Positif Corona Asal Morowali Sulawesi Tengah

Data terkini Pusdatina pada 26 Mei 2020, Sulawesi Tengah, dua orang pasien positif virus corona asal Kabupaten Morowali telah sembuh.

Sekprov Sulawesi Tengah: Percepat Rapid Test dan SWAB Corona

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta kepada Dinas Kesehatan untuk memastikan percepatan langkah rapid test dan SWAB di beberapa kabupaten dan kota.

PSBB Jilid 2 Buol Sulteng, Berlaku Hingga 10 Juni 2020

Pemda Buol Sulawesi Tengah memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid II.

Negatif, Hasil Swab Awal Dua Pasien Positif Corona Kota Palu

Tes SWAB pertama yang dilaksanakan untuk lima pasien positif virus corona Kota palu Sulawesi Tengah telah dirilis, dua pasien menunjukkan hasil negatif.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;