Resmi Diajukan ke DPR, Pungutan PPN Sembako hingga Sekolah

<p>Foto: Menkeu Sri Mulyani. Resmi Diajukan ke DPR, Pungutan PPN Sembako hingga Sekolah</p>
Foto: Menkeu Sri Mulyani. Resmi Diajukan ke DPR, Pungutan PPN Sembako hingga Sekolah

GemasulawesiKementrian Keuangan secara resmi mengajukan ke Komisi XI DPR pungutan PPN atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan.

Pengajuan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu dilakukan dalam rapat digelar, Senin 13 September 2021.

“Kebutuhan dasar misalnya jasa kesehatan dan jasa pendidikan, dipungut PPN tarif lebih rendah dari tarif normal biasanya,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Baca juga: Pembelian Sembako Akan Dikenakan Pajak

Kendati begitu, ia berkata pemerintah senantiasa membuka opsi kalau benda serta jasa tersebut dapat tidak dipungut pajak. Tidak hanya itu, pemerintah pula berpeluang membagikan kompensasi untuk warga tidak sanggup.

“Bisa juga tidak dipungut PPN. Dan untuk warga tidak sanggup, diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi,” imbuhnya.

Baginya, opsi kebijakan ini terencana diberikan supaya azas keadilan bisa diwujudkan. Tetapi, perihal ini hendak disesuaikan dengan memandang tingkatan pemasukan dari bermacam kelompok warga.

Tidak hanya pengajuan usulan pungutan misalnya untuk sembako, sekolah, serta kesehatan, Kemenkeu juga usulkan kebijakan PPN multitarif.

Rencananya, kebijakan ini dengan menaikkan tarif universal PPN dari 10 persen jadi 12 persen serta menghadirkan skema multitarif dengan kisaran 5 persen hingga 25 persen pada benda serta jasa.

Dia pula menganjurkan kemudahan serta penyederhanaan PPN buat benda serta jasa kena pajak( BKP/ JKP) dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha dengan besaran tarif lebih rendah dari 5 persen.

Berikutnya, Sri Mulyani juga mengantarkan usulan kebijakan PPN lainnya, semacam pengenaan PPN merata untuk seluruh benda serta jasa, kecuali yang telah jadi objek Pajak Wilayah serta Retribusi Wilayah( PDRD), semacam pajak restoran, hotel, parkir, serta hiburan.

Pengecualian pula dicoba pada duit serta emas batangan buat cadangan devisa, dan pesan berharga. Setelah itu, jasa pemerintahan universal yang tidak bisa disediakan pihak lain serta jasa penceramah keagamaan. Perihal ini buat mencerminkan keadilan serta lebih pas target.

Sedangkan itu, sarana yang tidak dipungut PPN atas benda serta jasa tertentu dicoba buat mendesak ekspor di dalam serta luar kawasan tertentu dan hilirisasi sumber energi alam, sarana PPN dibebaskan atas BKP/ JKP strategis diganti jadi sarana PPN tidak dipungut, serta kelaziman dan perjanjian internasional. (***)

Baca juga: Rencana PPN Sekolah Pengaruhi Kualitas Pendidikan Indonesia

...

Artikel Terkait

wave

Ini Kriteria PKL Akan Dapat Bantuan Rp1,2 Juta dari Pemerintah

PKL akan mendapat bantuan Rp1,2 juta adalah belum pernah dapat Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, operasi di daerah PPKM level empat.

Telkomsel Raih Penghargaan Sebagai Tempat Bekerja Terbaik di Asia

Perusahaan telekomunikasi PT Telkomsel meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik di Asia, Penghargaan itu digelar HR Asia media global.

Aceh Singkil Dapat Investasi US$500 Juta dari UEA

Aceh Singkil menjadi sasaran pengembangan wisata dengan total investasi sebesar US$500 Juta berasal dari Uni Emirat Arab (UEA).

BI Sebut Uang Koin Rp500 Masih Berlaku, Tidak Bisa Ditukar

Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang koin Rp500 tidak bisa ditukar dengan dana mencapai Rp750 ribu, masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.

WeTransfer dan OffGamers Resmi Jadi Pemungut Pajak Produk Digital di Indonesia

WeTransfer BV dan OffGamers Global Pte Ltd resmi ditunjuk DJP Kemenkeu sebagai pemungut pajak PMSE atas produk digital di Indonesia.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;