BI Sebut Uang Koin Rp500 Masih Berlaku, Tidak Bisa Ditukar

<p>Foto: BI Sebut Uang Koin Rp500 Masih Berlaku, Tidak Bisa Ditukar.</p>
Foto: BI Sebut Uang Koin Rp500 Masih Berlaku, Tidak Bisa Ditukar.

Gemasulawesi- Direktur sekaligus Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan, uang koin Rp500 tidak bisa ditukar dengan dana mencapai Rp750 ribu. Sebab, masih berlaku di masyarakat sebagai alat pembayaran sah.

“Uang koin Rp500 bergambar Melati, uang itu dikeluarkan tahun 1991 dan 1997, saat ini masih berlaku. Jadi, nilainya sesuai dengan nominal yaitu Rp500,” jelas Junanto, Rabu, 8 September 2021.

Sementara, uang logam ditarik BI belum lama ini merupakan uang rupiah khusus terbuat dari emas dengan nominal Rp750 ribu. Kebijakan itu tertuang di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

Baca juga: Kasus Tukar Anak dengan Barang Bukan Pertama Kali Terjadi di Makassar

Dalam aturan itu disebutkan, uang logam emas pecahan Rp750 ribu tidak akan berlaku lagi mulai 30 Agustus 2021. Dengan begitu, itu bisa ditukarkan di bank umum sejak 30 Agustus 2021 sampai 29 Agustus 2031.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Penukaran dapat dilakukan sesuai jadwal operasional dan layanan publik BI.

“Apabila ingin ditukarkan ke BI atau bank, sebagai alat transaksi, akan ditukar sesuai nominal yang tertera,” tandasnya.

Diketahui, penjelasan BI itu guna merespon soal isu penukaran uang rupiah sempat beredar di masyarakat melalui media sosial.

Salah satunya isu yang menyebutkan uang koin Rp500 yang diterbitkan pada 1990 dapat ditukar di bank sentral nasional dengan dana mencapai Rp750 ribu.

Baca juga: Jadikan Sigi Sulteng Pemasok Bawang Merah, BI Bantu Petani

Sebelumnya, unggahan yang bikin geger warga net soal isu penukaran uang logam itu, berasal dari sebuah video dari akun Tiktok. Dalam waktu sebentar video uang koin itu ditonton oleh jutaan orang.

Bahkan video uang logam viral itu disukai ratusan ribu orang yang melihatnya. Video uang koin Rp500 warna kuning disebut bisa ditukar uang Rp750 ribu diunggah netizen TikTok akun @arumhajj.

Ditangkapan layar itu terlihat gambar uang logam warna kuning bertuliskan 1990, Bank Indonesia. (***)

Baca juga: BTKLPP: Penting, Kajian Logam Berat di Lingkungan Pertambangan

...

Artikel Terkait

wave

WeTransfer dan OffGamers Resmi Jadi Pemungut Pajak Produk Digital di Indonesia

WeTransfer BV dan OffGamers Global Pte Ltd resmi ditunjuk DJP Kemenkeu sebagai pemungut pajak PMSE atas produk digital di Indonesia.

Indonesia Dorong Transformasi Ekonomi Menuju Sektor Produksi

Pemerintah tengah mendorong transformasi ekonomi dari sektor konsumsi menjadi sektor produksi melalui hilirisasi untuk industrialisasi.

BPN Disebut Jadi Harapan Urai Sengkarut Pangan di Indonesia

Perpres Nomor 66 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN) harapan selesainya sengkarut pangan terutama terkait impor pangan di Indonesia.

Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan PAD Diatas 15 Persen

Kemendagri minta Pemerintah daerah (Pemda) tingkatkan PAD diatas 15 persen. Tujuannya untuk menunjang kebutuhan belanja daerahnya.

Perubahan Skema Penerima Subsidi, Pemerintah Sempurnakan DTKS

Pemerintah terus upayakan menyempurnakan DTKS Menyusul rencana perubahan skema penerima subsidi diterapkan pada tahun 2022 mendatang.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;