Polisi Grebek Rumah IRT Penjual Miras di Toili, Banggai

<p>Foto: Polisi tangkap IRT diduga penjual miras di Banggai, Sulteng. Rabu 3 Maret 2021.</p>
Foto: Polisi tangkap IRT diduga penjual miras di Banggai, Sulteng. Rabu 3 Maret 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Polisi gerebek rumah IRT penjual Miras tanpa izin di Toili Barat, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Personil Polsek Toili menggrebek rumah SL alias L (29) di Desa Pandanwangi, Rabu dini hari, 3 Maret 2021,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra, usai memimpin penggerebekan, di Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu 3 Maret 2021.

Dalam penggeledahan di rumah rumah IRT penjual Miras tanpa izin di Toili Barat, Banggai, Sulawesi Tengah. Petugas berhasil menyita delapan botol miras jenis Bir Angker dan empat liter cap tikus, yang disembunyikan pelaku di dalam kamar tidur.

Ia mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga, rumah IRT penjual Miras tanpa izin di Toili Barat, Banggai, Sulawesi Tengah itu sering menjual Miras.

Baca juga: Polisi Musnahkan 2,5 Ton Miras Tradisional Cap Tikus di Banggai

“Barang bukti bersama pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Toili untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Candra.

Ia menyebut, aparat kepolisian akan terus memberantas segela bentuk penyakit masyarakat (pekat) yang sangat meresahkan masyarakat. Contohnya penggrebekan rumah IRT penjual Miras tanpa izin di Toili Barat, Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polisi Tangkap Kakak Beradik Pembuat Miras di Toili, Banggai

Diketahui, dalam pasal 204 ayat 1 KUHP berbunyi, barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama – lamanya lima belas tahun.

Dan pada pasal 204 ayat 2, KUHP yang berbunyi, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, si tersalah dihukum penjara seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya dua puluh tahun.

Baca juga: Polisi Grebek Rumah Warga Penjual Miras di Banggai

Sementara Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Ia menambahkan, warga sudah diingatkan agar tidak menjual dan memproduksi. Jika masih ditemukan pasti akan kita tindak tegas. Termasuk rumah IRT penjual Miras tanpa izin di Toili Barat, Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polisi Grebek Tempat Produksi Miras di Simpang Raya, Banggai

Laporan: Rahmat

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan di Dampelas, Donggala

Tim Saroja dari Polsek Damsol, Donggala, Sulawesi Tengah, ungkap pelaku pembunuhan pria berinisial AW (52) di Desa Ponggerang, Dampelas.

Polisi Amankan Mobil Pembawa Miras di Bunta

Polisi amankan pengemudi mobil pembawa Miras di Bunta, Banggai, Sulawesi Tengah.

Polsek Pagimana Gagalkan Penyelundupan 200 Liter Miras

Polsek Pagimana, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, gagalkan penyelundupan 200 liter Miras, berinisial AW (29) adalah warga Kecamatan Luwuk.

Polisi Grebek Tempat Produksi Miras di Simpang Raya, Banggai

Polisi menggerebek sebuah pondok tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah, Ratusan Bahan Baku Miras Dimusnahkan.

Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Sigi

Sat Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah, ringkus wanita pengguna Narkoba di Marawola.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;