Rusak Hutan Mangrove di Parigi Moutong, Dikenai Pidana

<p>Foto: Hutan mangrove di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.</p>
Foto: Hutan mangrove di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, menyebut perilaku rusak hutan mangrove bisa dikenai pidana.

“Saya minta warga untuk tidak merusak atau menebang pohon mangrove karena itu sama halnya merusak alam,” ungkap Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, Selasa 22 Juni 2021.

Ia mengatakan, masih ada berani rusak hutan mangrove. Padahal itu merupakan tanaman harus dilestarikan demi kehidupan keragaman biota laut dan untuk kehidupan anak cucu kelak.

Berkaitan adanya aktivitas rusak hutan magrove di wilayah Kecamatan Tinombo, Bupati Parigi Moutong memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan upaya-upaya sosialisasi, menghentikan agar tidak terjadi lagi.

Baca juga: Polres Parigi Moutong Tanam 1000 Bibit Mangrove

Baca juga: Kapolres: Pelaku Penebangan Hutan Mangrove Melanggar UU Lingkungan Hidup

Ia pun meminta aparat hukum untuk tegas melakukan penindakan terkait pelaku yang rusak hutan mangrove.

“Sesuai pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Olehnya mari kita jaga alam dan lestarikan,” ujarnya mengingatkan.

Baca juga: Pecinta Alam Tanam Ribuan Mangrove di Siney Parigi Moutong

Ia menambahkan, aksi rusak hutan mangrove akan dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar.

Diketahui ancaman pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup.

Baca juga: Puluhan Siswa SD Parigi Moutong Aksi Bersih Pantai dan Tanam Bibit Mangrove

UU No 18 th 2013 ditegaskan, pelaku yang rusak hutan mangrove juga bisa dijerat dengan UU No 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 109 bunyinya, setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dlm psl 36 ayat (1) dipidana antara 1-3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 M.

Sedangkan sesuai isi pasal 36 ayat (1) berbunyi setiap usaha dan atau kegiatan yg wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib.

Baca juga: Gabungan Pecinta Alam Tanam Mangrove di Parigi Moutong

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Bekuk Pelaku Begal di Kota Palu

Aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku begal di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Tim Resmob Polres Palu dan Tim Scorpion Dit Reskrimun Polda

Gubernur Sulawesi Tengah: Validasi Data Penerima Bantuan Stimulan

Gubernur Sulawesi Tengah meminta verifikasi dan validasi data penerima bantuan stimulan, langsung melayangkan surat kepada Walikota Palu.

Pasien Keluhkan Diskriminasi Layanan di RSUD Anuntaloko Parigi

Pasien tuding ada perlakuan diskriminasi layanan kesehatan di RSUD Anontaloko Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

225 Guru di Parigi Moutong Suntik Vaksin Covid 19

Sebanyak 225 guru di seluruh sekolah Parigi Moutng, Sulawesi Tengah, telah suntik vaksin covid 19, persiapan pembelajaran tatap muka nanti

Parigi Moutong Tuntaskan Verifikasi Klaim Bansos Masyarakat Prasejahtera

Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menuntaskan proses verifikasi klaim Bansos masyarakat prasejahtera 2020.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;