Rusak Hutan Mangrove di Parigi Moutong, Dikenai Pidana

<p>Foto: Hutan mangrove di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.</p>
Foto: Hutan mangrove di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, menyebut perilaku rusak hutan mangrove bisa dikenai pidana.

“Saya minta warga untuk tidak merusak atau menebang pohon mangrove karena itu sama halnya merusak alam,” ungkap Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, Selasa 22 Juni 2021.

Ia mengatakan, masih ada berani rusak hutan mangrove. Padahal itu merupakan tanaman harus dilestarikan demi kehidupan keragaman biota laut dan untuk kehidupan anak cucu kelak.

Berkaitan adanya aktivitas rusak hutan magrove di wilayah Kecamatan Tinombo, Bupati Parigi Moutong memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan upaya-upaya sosialisasi, menghentikan agar tidak terjadi lagi.

Baca juga: Polres Parigi Moutong Tanam 1000 Bibit Mangrove

Baca juga: Kapolres: Pelaku Penebangan Hutan Mangrove Melanggar UU Lingkungan Hidup

Ia pun meminta aparat hukum untuk tegas melakukan penindakan terkait pelaku yang rusak hutan mangrove.

“Sesuai pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Olehnya mari kita jaga alam dan lestarikan,” ujarnya mengingatkan.

Baca juga: Pecinta Alam Tanam Ribuan Mangrove di Siney Parigi Moutong

Ia menambahkan, aksi rusak hutan mangrove akan dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar.

Diketahui ancaman pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup.

Baca juga: Puluhan Siswa SD Parigi Moutong Aksi Bersih Pantai dan Tanam Bibit Mangrove

UU No 18 th 2013 ditegaskan, pelaku yang rusak hutan mangrove juga bisa dijerat dengan UU No 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 109 bunyinya, setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dlm psl 36 ayat (1) dipidana antara 1-3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 M.

Sedangkan sesuai isi pasal 36 ayat (1) berbunyi setiap usaha dan atau kegiatan yg wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib.

Baca juga: Gabungan Pecinta Alam Tanam Mangrove di Parigi Moutong

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Bekuk Pelaku Begal di Kota Palu

Aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku begal di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Tim Resmob Polres Palu dan Tim Scorpion Dit Reskrimun Polda

Gubernur Sulawesi Tengah: Validasi Data Penerima Bantuan Stimulan

Gubernur Sulawesi Tengah meminta verifikasi dan validasi data penerima bantuan stimulan, langsung melayangkan surat kepada Walikota Palu.

Pasien Keluhkan Diskriminasi Layanan di RSUD Anuntaloko Parigi

Pasien tuding ada perlakuan diskriminasi layanan kesehatan di RSUD Anontaloko Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

225 Guru di Parigi Moutong Suntik Vaksin Covid 19

Sebanyak 225 guru di seluruh sekolah Parigi Moutng, Sulawesi Tengah, telah suntik vaksin covid 19, persiapan pembelajaran tatap muka nanti

Parigi Moutong Tuntaskan Verifikasi Klaim Bansos Masyarakat Prasejahtera

Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menuntaskan proses verifikasi klaim Bansos masyarakat prasejahtera 2020.

Berita Terkini

wave

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.


See All
; ;