Pengadilan Periksa Saksi Perkara Dugaan Korupsi Ketua DPC PDIP Parimo

<p>Foto: Kelanjutan Perkara Dugaan Korupsi Melilit Ketua DPC PDIP Parimo, SS.</p>
Foto: Kelanjutan Perkara Dugaan Korupsi Melilit Ketua DPC PDIP Parimo, SS.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Agenda hukum kasus yang melilit Ketua DPC PDIP Parigi Moutong, SS terus bergulir. Saat ini Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palu, menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi perkara dugaan korupsi.

“Agenda sidang keempat akan dilaksanakan 25 Maret 2020. Dengan menghadirkan para saksi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Parigi Moutong, Mohammad Tang, di ruang kerjanya, Rabu 24 Maret 2021.

Ia mengatakan, terdapat dua objek perkara dalam penanganan perkara itu. Yakni pabrik es dan dua unit kapal. Besok, saksi perkara dugaan korupsi Ketua DPC PDIP Parigi Moutong, SS, dihadirkan dalam agenda sidang adalah bendahara pabrik pengelolaan es.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi Ketua DPC PDIP Parigi Moutong, beberapa pekan lalu, seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendukung dakwaan dalam kasus itu.

Baca juga: Tersandung Hukum, Partai Copot Jabatan SS di DPRD Parimo

Baca juga: Satu Warga Tanamonindi Meninggal Saat Tunggu Giliran Mencoblos

“Saksinya sebanyak empat orang. Seluruhnya merupakan pengelola koperasi,” katanya.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan di persidangan, saksi perkara dugaan korupsi membenarkan objek dalam perkara bukanlah aset milik koperasi, melainkan individu. Bahkan, kesaksian mereka menyebut pengelolaan koperasi lebih mengarah ke pribadi.

Sementara aset lainnya diluar objek perkara pada tahap penyelidikan, tidak lagi ditemukan. Selain milik pemerintah daerah yang telah disita.

Baca juga: Kasus Suap Jembatan Palu IV, Kejati Sulteng Periksa 53 Saksi

Baca juga: Muharram Nurdin Sebut Kasus Sugeng Terkesan Dipaksakan

Sebelum babak baru pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi di DKP tahun 2012, Kejari Parigi Moutong telah menahan tiga orang tersangka. Diduga, ada unsur kerugian negara sebesar Rp. 2,1 miliar.

Ketiganya, dikenai pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP

Ketiga tersangka perkara dugaan korupsi aset DKP itu, saat ini telah menjalani masa hukumannya sebagai tahanan kota, sambil menunggu putusan dari pengadilan.

Baca juga: Kejari Tahan Ketua DPC PDIP Parimo Terdakwa Dugaan Korupsi Aset DKP

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Terdakwa Korupsi DKP Parigi Moutong Ajukan Pengalihan Status Tahanan

Usai ditahan terdakwa korupsi DKP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, SS melalui kuasa hukum mengajukan pengalihan status tahanan.

Forkopimda Ikuti Pencanangan Zona Integritas PN Parigi

Forkopimda ikuti pencanangan zona integritas PN Parigi, Parimo, Sulawesi Tengah, untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK/WBBM).

Tim Black Panther Parimo Tangkap Residivis Curanmor

Tim Black Panther Parimo tangkap residivis Curanmor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dalam aksi pencurian sepeda motor, 8 Januari 2021.

Korupsi Dana Desa Tampiala Tolitoli, Negara Merugi Ratusan Juta Rupiah

Akibat korupsi Dana Desa Tampiala Tolitoli, Sulawesi Tengah, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, akibat ulah UMP.

Ratusan Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tolambo

Polisi Resor Poso Sulawesi Tengah periksa ratusan saksi kasus korupsi Dana Desa Tolambo terkait penggunaan tahun anggaran 2017 dan 2018.

Berita Terkini

wave

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.


See All
; ;