Satgas Covid Bubarkan Pesta Perkawinan di Luwuk

<p>Foto: Pembubaran Pesta Perkawinan di Luwuk, dilakukan gabungan Satgas Covid 19.</p>
Foto: Pembubaran Pesta Perkawinan di Luwuk, dilakukan gabungan Satgas Covid 19.

Berita banggai, gemasulawesi– Gabungan personil Satgas Covid bubarkan pesta perkawinan di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah. Tiga kegiatan acara dihentikan dalam dua hari berturut-turut.

Satgas covid bubarkan pesta perkawinan yang pertama di Jalan Prof Moh Yamin, Luwuk, Banggai, Sabtu 6 Februari 2021.

“Penghentian kegiatan itu karena pemerintah daerah sedang memberlakukan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Petrus A Matasik, di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.

Ia mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terdapat pesta pernikahan yang digelar di tengah pandemi.

Mendapat info itu, tim langsung menuju ke lokasi dan akhirnya Satgas covid bubarkan pesta perkawinan.

“Ini dilakukan sesuai dengan surat edaran Bupati Banggai Nomor: 443.1/0095/Dinkes, 25 Januari 2021. Tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan covid 19,” terangnya.

Satgas covid bubarkan pesta perkawinan sambil memberikan penjelasan kepada tuan agar mudah dipahami.

Kemudian, Satgas gabungan bubarkan pesta perkawinan berikutnya di jalan Setia Budi dan di Jalan Katamso, Kecamatan Luwuk.

“Pesta pernikahan itu kami hentikan sebagai bentuk pembatasan kerumunan mencegah penyebaran covid 19 di Kabupaten Banggai,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, penyelenggara acara dan tamu undangan diberikan pemahaman dan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Dan surat edaran Bupati Banggai, Sulawesi Tengah tahun 2021 tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan covid 19.

Baca juga: Polisi Siap Kerahkan Puluhan Personil Kawal Penjemputan Vaksin Covid 19

“Terhadap kedua pihak penyelenggara yang melaksanakan resepsi pernikahan, berserta aparat desa setempat akan diundang pihak Satpol-PP guna dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.

Satgas covid bubarkan pesta perkawinan karena pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian maupun Tim Satgas covid 19.

Dalam menekan angka penyebaran covid 19, ia menjelaskan perlu kesadaran bersama untuk mematuhi protokol kesehatan agar semua masyarakat bisa terhindar dari penularan.

Penerapan PPKM juga sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Sulawesi Tengah kepada 11 kabupaten dan kota masuk zona merah covid 19.

Melihat lonjakan kasus covid 19 meningkat di Sulawesi Tengah, maka Gubernur menilai penerapan PPKM sudah perlu dilakukan.

Baca juga: Bawaslu Sulteng: Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Bubar

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Ratusan Warga Parimo Terjaring Operasi Yustisi Gabungan

Operasi yustisi gabungan menjaring ratusan warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang tidak mematuhi Protokol kesehatan (Prokes).

Ratusan Pasien Jalani Perawatan, Empat Gejala Berat Covid 19

Ratusan pasien di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sedang menjalani perawatan, empat diantaranya dengan gejala berat covid 19.

Jemput Bertahap, 1300 Vaksin Covid Sinovac Tahap Pertama

Jemput bertahap, hari ini Dinkes Kabupaten Parigi Moutong bersama tim jemput 1300 vaksin covid Sinovac tahap pertama ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sepuluh Orang Akan Ikut Simulasi Penyuntikan Vaksin Sinovac

Satgas covid 19 Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadwalkan sepuluh orang ikuti agenda simulasi penyuntikan vaksin Sinovac.

Satgas Jemput 500 Dosis Vaksin Covid 19 Tahap Pertama

Satgas Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan menjemput 500 dosis vaksin covid 19 sinovac tahap pertama dari Dinkes Sulteng, pada 3 Februari 2021.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;