Bawaslu Sulteng: Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Bubar

<p>Bawaslu Sulteng: Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Bubar (Foto: Ist)</p>
Bawaslu Sulteng: Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Bubar (Foto: Ist)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut Paslon kampanye tanpa protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020, akan langsung dibubarkan.

“Bawaslu sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, akan menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen, di Palu, Jumat 25 September 2020.

Ia menyatakan, pihaknya akan membubaran dan menghentikan kegiatan kampanye. Terutama terhadap metode kampanye yang mengakibatkan kerumunan dan arak-arakan massa peserta kampanye Pilkada.

Selain itu, pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye juga dapat membuat Bawaslu Sulteng memberi sanksi administrasi.

“Sanksinya berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar, selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” terangnya.

Terkait penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020 kata dia, Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian setempat

Apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis dari Bawaslu, pihaknya menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Baca juga: Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Terkait kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pertemuan tatap muka terbatas selama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Namun, kegiatan harus dilakukan dengan ketat karena dilaksanakan di tengah pandemi virus korona (covid-19).

Pasal 58 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi bencana Non alam virus corona menyebutkan, pertemuan terbatas dilaksanakan di dalam ruangan. Jumlah maksimal peserta yaitu 50 orang.

Panitia penyelenggara pertemuan terbatas harus mengatur jarak aman antarpeserta. Minimal, tiap orang diberi jarak satu meter.

“Serta dapat diikuti peserta kampanye (yang tidak mengikuti pertemuan terbatas) secara daring,” bunyi Pasal 58 ayat (2) poin b saat dikutip dari PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Selanjutnya, peserta diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD). Minimal, mereka harus menggunakan masker.

Penyelenggara juga harus menyediakan sanitasi memadai di ruangan itu. Minimal, ada tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun, dan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).

Terakhir, PKPU mewajibkan semua pihak mematuhi ketentuan status penanganan virus corona pada daerah penyelenggara pilkada yang ditetapkan Satuan tugas (satgas) daerah.

Baca juga: Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako

Laporan: Aldi.

...

Artikel Terkait

wave

Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako

Polda Sulteng bersama Korem 132/ Tadulako Palu menyalurkan bantuan sembako dalam kegiatan bakti sosial.

Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Hukuman pidana mati menanti pelaku penganiyaan berat hingga menghilangkan nyawa di Sienjo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bertambah Enam Kasus Baru Corona Sulawesi Tengah

Rilis Pusdatina covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), kasus baru terkonfirmasi positif virus corona bertambah enam.

Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Donggala Sulteng

Kapal bermuatan sembako tujuan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel), tenggelam di wilayah perairan Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.

Kota Palu Kembali Berlakukan Buka Tutup Jalan

Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berlakukan buka tutup jalan.Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berlakukan buka tutup jalan mencegah penyebaran pandemi covid-19.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;