Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako

<p>Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako (Foto: Aldi)</p>
Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako (Foto: Aldi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polda Sulteng bersama Korem 132/ Tadulako Palu menyalurkan bantuan sembako dalam kegiatan bakti sosial.

“Hal itu dilakukan guna meringankan beban warga di tengah pandemi virus corona,” ungkap Kapolda Sulteng, Irjen Pol Abdul Rakhman Baso, saat pelepasan bantuan sembako di Mako Polda Sulteng, Jumat 25 September 2020.

Bantuan sembako yang disalurkan Polda Sulteng dan Korem 132/ Tadulako itu, melibatkan komunitas otomotif Pajero Indonesia One atau PIONE Tadulako.

Ia sangat berterima kasih kepada pihak yang terlibat, sehingga kegiatan itu bisa terselenggara dengan baik.

“Semoga, kegiatan ini dapat bermanfaat bagi warga yang terdampak virus corona. Sehingga, bisa meringankan kehidupan mereka sehari-hari,” tuturnya.

Ia juga berharap bisa bersinergi secara baik dengan pihak Korem 132/Tadulako maupun komunitas Pione Tadulako untuk terus perduli terhadap sesama yang terdampak virus corona.

Selain itu, ia juga mengajak kepada seluruh warga di Provinsi Sulawesi tengah khususnya Kota Palu agar terus menerapkan protokol kesehatan.

“Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, diantaranya mencuci tangan dan memakai masker,” terangnya.

Kemudian, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Polda dan Korem melaksanakan bakti sosial. Sekaligus memberikan bantuan sembako bagi warga terdampak virus corona.

Baca juga: Bertambah Enam Kasus Baru Corona Sulawesi Tengah

Ia menuturkan, bantuan sembako yang disalurkan adalah sebanyak 400 karung beras, untuk panti asuhan.

Penyaluran bantuan sembako untuk warga itu secara simbolis dilepas Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs Abdul Rakhman Baso didampingi Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Farid Makruf, MA.

Sementara itu, terkait wabah virus corona Pemprov menyebut syarat wajib tes PCR atau polymerase chain reaction agar bisa masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai berlaku 28 September 2020.

“Kami memperketat mobilisasi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke wilayah Provinsi Sulteng,” ungkap Gubernur Sulteng Longki Djanggola.

Ia mengatakan, pelaku perjalanan dari luar daerah wajib memiliki bukti administrasi telah melakukan tes PCR.

Hanya yang memiliki tes negatif diperbolehkan masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kebijakan wajib tes PCR tidak berlaku bagi warga lokal yang melakukan perjalanan antar daerah di dalam wilayah Provinsi Sulteng,” tuturnya.

Kebijakan itu kata dia, merupakan langkah untuk mengendalikan penyebaran pandemi virus corona. Diketahui, salah satu penyebabnya adalah warga dari perjalanan luar daerah membawa virus.

Ia menambahkan, kebijakan itu mesti dijalankan. Tujuannya, untuk menekan bertambahnya kasus positif virus corona yang sedang mengalami tren peningkatan sejak beberapa minggu terakhir ini.

Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Hukuman pidana mati menanti pelaku penganiyaan berat hingga menghilangkan nyawa di Sienjo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bertambah Enam Kasus Baru Corona Sulawesi Tengah

Rilis Pusdatina covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), kasus baru terkonfirmasi positif virus corona bertambah enam.

Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Donggala Sulteng

Kapal bermuatan sembako tujuan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel), tenggelam di wilayah perairan Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.

Kota Palu Kembali Berlakukan Buka Tutup Jalan

Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berlakukan buka tutup jalan.Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berlakukan buka tutup jalan mencegah penyebaran pandemi covid-19.

Wajib Tes PCR Masuk Sulteng Berlaku 28 September 2020

Pemprov menyebut syarat wajib tes PCR atau polymerase chain reaction masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk mulai berlaku 28 September 2020.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;