Bertambah Enam Kasus Baru Corona Sulawesi Tengah

<p>Kasus Baru Corona Sulawesi Tengah Bertambah Enam (Foto: Pusdatina Sulteng)</p>
Kasus Baru Corona Sulawesi Tengah Bertambah Enam (Foto: Pusdatina Sulteng)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Rilis Pusdatina covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), kasus baru terkonfirmasi positif virus corona bertambah enam.

“Dengan bertambah enam kasus baru, maka jumlah pasien positif virus corona menjadi 354 orang,” ungkap Juru bicara (Jubir) Pusdatina covid-19 Pemprov Sulteng, Haris Kariming, Jumat 25 September 2020.

Rincinnya, enam pasien baru positif virus corona itu masing-masing tiga di Kota Palu, satu di Kabupaten Banggai dan dua di Morowali.

Selanjutnya, jumlah pasien yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 243 orang. Sementara yang meninggal dunia sampai saat ini sebanyak 15 orang.

“Pasien virus corona yang masih dalam perawatan sebanyak 96 orang, masing-masing 35 orang di Kota Palu, enam di Banggai, tiga di Tolitoli, 24 di Donggala dan 12 di Morowali,” jelasnya.

Berikutnya, empat di Poso, tiga di Sigi, satu di Banggai Laut, dua di Tojo Unauna, dua di Parigi Moutong, dua di Morowali Utara dan dua di Buol.

Kemudian, tiga pasien lainnya dirawat di RSUD Madani Palu masing-masing dua Gorontalo dan satu orang dari Jawa Timur.

Baca juga: Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Donggala Sulteng

Haris tetap mengimbau kepada seluruh warga di wilayahnya untuk tetap mendukung imbauan pemerintah, TNI dan Polri dalam pencegahan virus corona seperti jaga jarak, cuci tangan, serta memakai masker.

Pemprov menyebut syarat wajib tes PCR atau polymerase chain reaction masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk mulai berlaku 28 September 2020.

“Kami memperketat mobilisasi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke wilayah Provinsi Sulteng,” ungkap Gubernur Sulteng Longki Djanggola.

Ia mengatakan, pelaku perjalanan dari luar daerah wajib memiliki bukti administrasi telah melakukan tes PCR.

Hanya yang memiliki tes negatif diperbolehkan masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kebijakan wajib tes PCR tidak berlaku bagi warga lokal yang melakukan perjalanan antar daerah di dalam wilayah Provinsi Sulteng,” tuturnya.

Kebijakan itu kata dia, merupakan langkah untuk mengendalikan penyebaran pandemi virus corona. Diketahui, salah satu penyebabnya adalah warga dari perjalanan luar daerah membawa virus.

Ia menegaskan, kebijakan itu mesti dijalankan. Tujuannya, untuk menekan bertambahnya kasus positif virus corona yang sedang mengalami tren peningkatan sejak beberapa minggu terakhir ini.

Baca juga: Kota Palu Kembali Berlakukan Buka Tutup Jalan

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Donggala Sulteng

Kapal bermuatan sembako tujuan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel), tenggelam di wilayah perairan Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.

Kota Palu Kembali Berlakukan Buka Tutup Jalan

Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berlakukan buka tutup jalan.Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berlakukan buka tutup jalan mencegah penyebaran pandemi covid-19.

Wajib Tes PCR Masuk Sulteng Berlaku 28 September 2020

Pemprov menyebut syarat wajib tes PCR atau polymerase chain reaction masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk mulai berlaku 28 September 2020.

Oknum Pendamping PKH Parigi Moutong Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan satu oknum pendamping PKH dari Kecamatan Tinombo Selatan menjadi tersangka.

Paslon Hidayat-Bartho Urut Satu, Cudi-Ma’mun Urut Dua di Pilgub Sulteng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan nomor urut Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengikuti kontestasi Pilgub Sulteng 2020.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;