Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako

<p>Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako (Foto: Aldi)</p>
Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako (Foto: Aldi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polda Sulteng bersama Korem 132/ Tadulako Palu menyalurkan bantuan sembako dalam kegiatan bakti sosial.

“Hal itu dilakukan guna meringankan beban warga di tengah pandemi virus corona,” ungkap Kapolda Sulteng, Irjen Pol Abdul Rakhman Baso, saat pelepasan bantuan sembako di Mako Polda Sulteng, Jumat 25 September 2020.

Bantuan sembako yang disalurkan Polda Sulteng dan Korem 132/ Tadulako itu, melibatkan komunitas otomotif Pajero Indonesia One atau PIONE Tadulako.

Ia sangat berterima kasih kepada pihak yang terlibat, sehingga kegiatan itu bisa terselenggara dengan baik.

“Semoga, kegiatan ini dapat bermanfaat bagi warga yang terdampak virus corona. Sehingga, bisa meringankan kehidupan mereka sehari-hari,” tuturnya.

Ia juga berharap bisa bersinergi secara baik dengan pihak Korem 132/Tadulako maupun komunitas Pione Tadulako untuk terus perduli terhadap sesama yang terdampak virus corona.

Selain itu, ia juga mengajak kepada seluruh warga di Provinsi Sulawesi tengah khususnya Kota Palu agar terus menerapkan protokol kesehatan.

“Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, diantaranya mencuci tangan dan memakai masker,” terangnya.

Kemudian, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Polda dan Korem melaksanakan bakti sosial. Sekaligus memberikan bantuan sembako bagi warga terdampak virus corona.

Baca juga: Bertambah Enam Kasus Baru Corona Sulawesi Tengah

Ia menuturkan, bantuan sembako yang disalurkan adalah sebanyak 400 karung beras, untuk panti asuhan.

Penyaluran bantuan sembako untuk warga itu secara simbolis dilepas Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs Abdul Rakhman Baso didampingi Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Farid Makruf, MA.

Sementara itu, terkait wabah virus corona Pemprov menyebut syarat wajib tes PCR atau polymerase chain reaction agar bisa masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai berlaku 28 September 2020.

“Kami memperketat mobilisasi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke wilayah Provinsi Sulteng,” ungkap Gubernur Sulteng Longki Djanggola.

Ia mengatakan, pelaku perjalanan dari luar daerah wajib memiliki bukti administrasi telah melakukan tes PCR.

Hanya yang memiliki tes negatif diperbolehkan masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kebijakan wajib tes PCR tidak berlaku bagi warga lokal yang melakukan perjalanan antar daerah di dalam wilayah Provinsi Sulteng,” tuturnya.

Kebijakan itu kata dia, merupakan langkah untuk mengendalikan penyebaran pandemi virus corona. Diketahui, salah satu penyebabnya adalah warga dari perjalanan luar daerah membawa virus.

Ia menambahkan, kebijakan itu mesti dijalankan. Tujuannya, untuk menekan bertambahnya kasus positif virus corona yang sedang mengalami tren peningkatan sejak beberapa minggu terakhir ini.

Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Hukuman pidana mati menanti pelaku penganiyaan berat hingga menghilangkan nyawa di Sienjo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bertambah Enam Kasus Baru Corona Sulawesi Tengah

Rilis Pusdatina covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), kasus baru terkonfirmasi positif virus corona bertambah enam.

Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Donggala Sulteng

Kapal bermuatan sembako tujuan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel), tenggelam di wilayah perairan Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.

Kota Palu Kembali Berlakukan Buka Tutup Jalan

Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berlakukan buka tutup jalan.Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berlakukan buka tutup jalan mencegah penyebaran pandemi covid-19.

Wajib Tes PCR Masuk Sulteng Berlaku 28 September 2020

Pemprov menyebut syarat wajib tes PCR atau polymerase chain reaction masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk mulai berlaku 28 September 2020.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;