Sistem Akademik Universitas Tadulako Kota Palu Terkendala KRS

waktu baca 2 menit
Illustrasi perkuliahan.

, gemasulawesi.com– Sistem akademik mahasiswa Universitas Tadulako atau Untad Kota Palu, terkendala dalam Kartu Rencana Studi (KRS).

“Pembayaran diperpanjang yang awalnya dari tanggal 2-17 Januari 2020 diperpanjang hari Jum'at 24 Januari 2020. Kemudian diperpanjang lagi sampai akhir bulan Januari,” ungkap salah satu mahasiswa bidik misi, Yanti di kampus Untad, Jumat 24 Januari 2020.

Ia melanjutkan, sistem akademik mengalami kendala dalam pemrograman KRS. Sebab, pihak Universitas Tadulako Kota sementara fokus menyelesaikan KRS mahasiswa baru angkatan 2019.

Penyebab lainnya, sebagian besar berkas dari mahasiswa yang mendapatkan beasiswa bidik misi ini belum seluruhnya mengumpulkan berkas.

Selanjutnya, mahasiswa bidik misi yang telah mengumpulkan berkas seperti Kartu Hasil Studi (KHS) belum dilengkapi dengan IPK dan IPS. Akibatnya, data mahasiswa tidak bisa diinput kedalam sistem akademik yang telah terprogram.

Sementara itu, Wakil Dekan bidang Akademik Fakultas Pertanian Untad, Abdul Rahim menerangkan. Mahasiswa yang belum bisa memprogram KRS baik itu mahasiswa bidik misi maupun yang non-bidik misi, diizinkan untuk dapat mengikuti awal perkuliahan yang akan dilaksanakan pada Senin, 27 Januari 2020.

“Jika sistem untuk pemerograman KRS sudah tidak mengalami kendala lagi, mahasiswa dapat mengisi KRS dengan batas waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.

Penambahan waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bisa saja terjadi kerena dua faktor yaitu masih bermasalahnya UKT mahasiswa bidik misi dimana pembayaran UKT itu belum dilakukan pihak yang bersangkutan. Atau yang mengelola beasiswa bidik misi ini.

Kemudian, faktor lainnya yang menjadi penyebab adanya penambahan waktu pembayaran UKT yaitu atas dasar permintaan dari mahasiswa.

Diketahui, SKS atau Satuan Kredit Semester, menjadi hal yang sangat penting dalam mengisi rencana studi. Sistem SKS ini pasti digunakan di setiap perguruan tinggi atau kuliah. Dengan sistem SKS, mahasiswa dapat memilih sendiri matakuliah yang akan diambil dalam satu semester.

Jumlah SKS yang diambil juga nantinya akan mempengaruhi kelulusan. Misalnya saja, untuk dapat dinyatakan lulus, maka mahasiswa wajib menyelesaikan hingga 144 SKS (minimal).

Untuk itu, jika belum sampai 144 SKS maka mahasiswa harus lanjut kuliah mengambil mata kuliah yang belum diambil dan menyelesaikannya. Walaupun mahasiswa sudah membuat tugas akhir atau skripsi. Tentunya harus dikejar ketertinggalannya hingga mencapai jumlah target SKS menjelang kelulusan.

Baca juga: Pemda Parigi Moutong Manfaatkan Buah Kelapa Entaskan Stunting

Laporan: Vera Puji Rahayu


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.