Sulawesi Tengah Kembali Terapkan PPKM COVID-19

<p>Ket Foto: Gubernur Sulawesi Tengah (Foto/Dok gemasulawesi)</p>
Ket Foto: Gubernur Sulawesi Tengah (Foto/Dok gemasulawesi)

Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Sulawesi Tengah kembali terapkan kebijakan pengendalian COVID-19, melalui instruksi 17 tahun 2022 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal itu diungkapkan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura di Palu, Kamis 17 November 2022.

“Langkah PPKM ini terapkan untuk mengantisipasi peningkatan kasus, meski saat ini masih terjaga di Sulawesi Tengah,” ucap Rusdy Mastura.

Ia menjelaskan, arahan itu diambil untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 48 Tahun 2022 tentang PPKM dalam Kondisi COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara Timur (NTT) , Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca: Sulawesi Tengah Targetkan Produksi Cabai Naik di Tahun 2022

Berdasarkan arahan tersebut, gubernur mengarahkan bupati/walikota untuk mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), khususnya penggunaan masker, menjaga jarak dan mematuhi peraturan lainnya.

“Walaupun pedoman PPKM ini Level 1, Satgas Pengendalian COVID-19 harus memastikan bahwa pemerintah kota mematuhi program kesehatan, ini berlaku untuk daerah tingkat provinsi dan untuk kabupaten/kota di Sulawesi Tengah,” kata Rusdy.

Selain instruksi, juga diterbitkan Surat Edaran No. 16 Tahun 2022 tanggal 17 November 2022 kepada Bupati/Walikota untuk mengambil langkah strategis sebagai bentuk pencegahan dan juga pengendalian.

Baca: Realisasi Investasi Sulawesi Tengah Kuartal II Capai Rp 71 Triliun

Langkah strategis yang direncanakan adalah meningkatkan distribusi vaksin, baik dosis dua maupun booster, kepada masyarakat, dan otoritas teknis harus lebih aktif membuka layanan vaksinasi di puskesmas, rumah sakit, dan puskesmas pemerintah lainnya.

Rusdy Mastura mengatakan, Bupati/Wali Kota juga harus memastikan bahwa semua Pejabat Negara (ASN) dan tenaga kesehatan telah divaksinasi, ini yang dimaksudkan ASN, untuk memberi contoh kepada masyarakat.

“PPKM Tahap 1 tidak membatasi kegiatan ekonomi masyarakat, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19,” pungkas Rusdy. (Dn)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Akses Lalu Lintas Poros Malino Masih Tertimbun Material Longsor

Akses lalu lintas di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), masih tertimbun material longsor. Polisi meminta

SAR Gabungan Masih Mencari Korban Longsor di Gowa

(SAR) gabungan masih fokus mencari korban dan membersihkan lumpur dan pohon tumbang akibat longsor di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa

Palu Kembangkan Kain Tenun Khas Bernuansa Historis

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, kembangkan kain tenun khas dengan bernuansa historis desain motif raja

Longsor Terjang Kabupaten Gowa, Dua Orang Meninggal Dunia

Tanah longsor hingga luapan air sungai terjang wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Bencana tersebut

Tiga Korban Tanah Longsor di Gowa Ditemukan

Tiga korban tanah longsor di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditemukan.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;