Berita parigi moutong, gemasulawesi– Kemensos mengeluarkan keputusan pemberhentian atau pecat tiga oknum pendamping penyunat dana PKH di Parimo Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Mereka bertiga diberhentikan karena melanggar kode etik pada pelaksanaan PKH,” ungkap Kepala Dinas Sosial Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Elvis Tombolotutu, saat press conference di Kantor Dinas Sosial Parimo, Jumat 5 Juni 2020.
Ia mengatakan, surat pemberhentian tiga pendamping PKH Parimo Sulteng datangnya dari Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos.
Surat pemberhentian keluar, setelah menimbang hasil pemeriksaan dokumen dan telaah Koordinator Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Serta laporan koordinator Kabupaten Parigi Moutong.
Kemensos lanjut dia, memberhentikan tiga pendamping PKH. Setelah serangkaian proses investigasi internal sesuai dengan peraturan dan kode etik PKH.
“Ketiga oknum pendamping berinisial SD, F dan SNH, telah terbukti menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera dan Buku Tabungan serta mengambil dana bantuan sosial warga penerima PKH,” jelasnya.
Untuk kedepannya kata dia, Dinsos Parimo Sulteng akan melakukan evaluasi serta investigasi kepada wilayah lainnya di Kabupaten Parimo Sulteng.
Ia melanjutkan, akan membuat terobosan terkait layanan pengaduan atau call center. Agar mencegah sedini mungkin penyaahgunaan serta memperkuat pengawasan.
Kemudian, Kabid Linjamsos Ariesto menerangkan, menurut pengakuan oknum pendamping dalam surat pernyataannya. Jumlah keseluruhan penyelewengan dana PKH sekitar 10 Juta Rupiah.
“Uang itu sudah dikembalikan kepada warga penerima manfaat PKH,” terangnya.
Namun, jika warga secara pribadi tetap akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum, pihaknya mempersilahkan. Karena itu adalah hak konstitusional setiap warga negara.
Dinas sosial Parimo Sulteng sebagai leading sektornya tetap melakukan evaluasi kepada siapa saja yang melanggar kode etik.
Baca: Model Rumah Sederhana Dengan Berbagai Tipe yang Rekomended
Sebelumnya, Korwil PKH Sulteng Saiful dikonfirmasi via telfon mengatakan, pihaknya sudah mengetahui perihal penyalahgunaan dana PKH di Parimo.
“Ada oknum pendamping yang melakukan pelanggaran kode etik, padahal sudah berulang kali diperingatkan untuk tidak bermain dengan dana PKH. Mengingat jejak digital dan era transparansi keuangan saat ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan, setelah pihaknya melakukan investigasi, ternyata oknum ini melakukan anomali data penerima PKH.
Ditelusuri lebih jauh lanjut dia, ditemukan oknum pendamping itu mengambil buku rekening bank serta ATM penerima data PKH.
Semestinya, hal itu tidak dilakukan. Pasalnya, melanggar aturan dari Kementerian Sosial pelaksanaan PKH.
“Kami bersama Dinas Sosial Parigi Moutong sudah melakukan audit. Dan oknum pendamping sudah dimintai keterangan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, oknum pendamping itu sudah memberikan pernyataan tertulis diatas materai. Untuk segera mengembalikan dana PKH yang telah terpakai.
Dalam surat pernyataan itu, oknum pendamping akan mengembalikan dalam waktu satu minggu sejak surat ditandatangani.
Namun, ia mengakui perjanjian pengembalian itu belum ada realisasi hingga saat ini. Padahal, sudah lebih dari satu minggu deadline surat pernyataan dari oknum pendamping.
“Rencananya, hari ini pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Sosial Parigi Moutong. Untuk memastikan realisasi pengembalian dana PKH itu kepada penerima sahnya,” terangnya.
Sesuai dengan koordinasi dengan Kementerian Sosial kata dia, oknum pendamping yang menyalahgunakan dana PKH akan langsung diberikan SP3 atau pemecatan.
Ia menambahkan, Kementerian Sosial sangat tegas dengan ulah oknum seperti itu yang merugikan penerima PKH. Apalagi pada masa pandemi seperti ini.
Warga ungkap oknum pendamping ‘sunat’ dana PKH di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Sudah banyak warga penerima dana PKH yang melaporkan tindakan ‘sunat’ dana PKH yang dilakukan oknum pendamping,” ungkap perwakilan warga Idris Tjanaba, Rabu 3 Juni 2020.
Ia mengatakan, ada beberapa contoh kasus sunat dana PKH bermasalah dari jumlah keseluruhan sekitar 2000 penerima di Kecamatan Tinombo Selatan Parigi Moutong.
Warga penerima PKH yang merasa terzholimi lanjut dia, secara bertahap melapor kepada pihaknya.
“Beberapa hari kedepan akan ada lagi warga yang masuk melapor kepada kami, setelah mencetak rekening koran penerima PKH,” tuturnya yang juga selaku Koordinator Laskar Asybabul Khairaat Parigi Moutong.
Saat ini lanjut dia, pihaknya sudah menerima sebanyak 40 orang data penerima PKH bermasalah.
Ia mengatakan, akan masih banyak lagi penerima dana PKH bermasalah, namun belum bermunculan karena faktor takut melaporkan diri kepada pihaknya.
“Sebahagian besar, buku rekening bank dan ATM penerima PKH masih berada ditangan pendamping. Ataupun hanya salah satunya yang dimiliki,” urainya.
Ia mencontohkan laporan warga dari salah satu penerima PKH atas nama Mei, Dusun Dua Desa Onconeraya Kecamatan Tinombo Selatan.
Mei mengakui, tidak menerima dana PKH mulai dari tahun 2018-2019. Sementara, untuk tahun anggaran 2020 baru menerima dua bulan saja.
“Kemanakah dana PKH yang seharusnya Ibu Mei terima selama dua tahun itu,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, bukti dari cetakan rekening koran dana PKH atas nama Mei sudah berada ditangannya.
Upaya penelusuran kepada Kades Onconeraya, terungkap rekening penerima PKH milik Mei berada ditangan orang bernama “Uci” selama dua tahun berturut-turut. Mulai dari tahun 2018-2019.
“Nanti pada bulan Maret 2020, kemudian buku rekening ini sudah berada ditangan pemiliknya,” jelasnya.
Contoh kasus berikutnya, penerima PKH atas nama Hawaira, rekening tabungannya dicetak mulai dari tahun 2018-2020.
Menurut pengakuannya, selama memiliki buku rekening itu, belum pernah mendapatkan pencairan dana PKH sesuai dengan yang terlampir dalam buku rekening.
Parahnya lagi, Hawaira mengakui tidak pernah diberitahukan pin kartu ATM dari rekening penerima PKH miliknya.
“Hawaira mengakui semenjak buku rekening ini ada, salah satu aparat desa bernama Ida yang memegang buku itu,” terangnya.
Ia mengatakan, nanti pada tahun 2020 baru Hawaira menerima buku rekening beserta ATM.
Hawaira kata dia, akan menuntut sejumlah uang yang seharusnya ia terima mulai dari tahun 2018-2019.
Kemudian kasus berikutnya, penerima PKH asal Desa Maninili Barat Kecamatan Tinombo Selatan atas nama Hasna.
“Hasna mengakui penerimaan dana PKH pada dari tahun 2017, tidak sesuai dengan yang tercetak pada buku rekening,” urainya.
Anehnya, penerimaan dana PKH miliknya tidak melalui rekeningnya langsung. Ada oknum atas nama “Dewi” yang mengambil dana dari rekening, lalu menyalurkannya kepada Hasna.
Padahal, sesuai aturan pihak lain tidak dibenarkan mengambil dana PKH milik orang lain.
“Sama dengan kasus lainnya, Hasna pun tidak mengetahui nomor pin ATM dari rekening penerima PKH nya. Buku rekening serta ATM dipegang oknum itu,” terangnya.
Hasna kata dia, lanjut menceritakan dalam rekening PKH miliknya, tercantum dana sekitar satu juta Rupiah.
Namun, yang dia terima jauh di bawah itu dengan nominal senilai 700 ribu hingga 500 ribu Rupiah.
“Sisa dananya, Hasna ketahui terkirim ke rekening milik suami oknum dan atas nama Ningsih,” jelasnya.
Ia mengatakan, seluruh penerima PKH korban dari berbagai oknum penyalahgunaan anggaran itu, meminta dananya segera dikembalikan. Dan oknumnya segera ditindaklajuti ke ranah hukum.
Laporan: Muhammad Rafii