Syarat Perjalanan Kini Wajib Vaksin Booster, PCR Antigen Dihapus

<p>Foto/Istimewa</p>
Foto/Istimewa

Berita Nasional, gemasulawesi – Syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri kini telah diperbahrui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa pemerintah mewajibkan vaksin booster dan tes PCR atau antigen sudah tidak lagi menjadi syarat perjalanan.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara pemerintah untuk Pengananan Covid-19 Wiku Adisasmito.

“Orang yang belum memenuhi status vaksinasi diperbolehkan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari pusat vaksinasi terdekat untuk melanjutkan perjalanan domestik,” ucap Wiku Adisasmito.

Wiku mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Bagi Orang Dalam Negeri Melakukan Perjalanan di Masa Pandemi
Covid-19.

Ia mengatakan, penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE No. 24 Tahun 2022, yaitu dengan syarat perjalanan orang dapat bepergian tanpa tes jika telah menerima vaksin booster minimal 18 tahun dan untuk orang yang berusia di atas 16 tahun telah menerima vaksinasi kedua pada usia 17.

Baca: Huntara Korban Banjir Torue Mulai Dibangun Pekan Depan

Menurut dia, orang dengan kondisi medis khusus atau penyakit penyerta yang menghalangi wisatawan mendapatkan vaksin dibebaskan dari persyaratan vaksinasi, tetapi harus melampirkan surat keterangan medis dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksinasi dari vaksin Covid-19.

Meskipun ada pengecualian untuk tes wajib bagi wisatawan, Wiku melanjutkan, pemerintah berkomitmen untuk melakukan pengawasan aktif melalui jaringan otoritas kesehatan daerah sebagai tindakan pencegahan. Melalui kebijakan ini, lanjutnya, pemerintah bermaksud meningkatkan cakupan imunisasi.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghimbau kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan edukasi masyarakat di daerahnya masing-masing tentang manfaat vaksinasi terhadap Covid-19 dalam merespon peningkatan kasus Covid-19. (*/Ikh)

Baca: KM Teman Niaga Tenggelam, 4 KRI DiKerahkan Cari ABK Hilang

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Cegah Cacar Monyet, Pemkot Makassar Buka Posko Pencegahan

Cegah cacar monyet, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, buka posko pengaduan upaya pencegahan

Dua Pasien Gejala Cacar Monyet di Makassar Dinyatakan Negatif

Dua pasien gejala cacar monyet di Makassar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan merilis hasil pemeriksaan kedua pasien tersebut

Empat Bayi Terinfeksi Covid-19 di Sulawesi Utara

Empat bayi terinfeksi Covid-19, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Utara menyatakan, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi

Dua Warga Makassar Diduga Cacar Monyet Usai Pulang Jakarta

Dua warga Makassar diduga terindikasi suspek cacar monyet atau Monkeypox, telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pendidikan Unhas

Satgas Covid-19 Sulawesi Utara Ajak Warga Disiplin Prokes

Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara, mengajak warga disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna

Berita Terkini

wave

Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area

Film horor Rest Area akan segera tiba, menceritakan kisah menakutkan tentang konsekuensi dari dosa yang dilakukan di masa lalu

Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Indonesia akan kedatangan film horor Dusun Mayit, yang menceritakan kisah mencekam di kawasan angker Gunung Welirang

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.


See All
; ;