Tanggap Corona, Parigi Moutong Hapus Pajak Hotel dan Restoran

<p>Ilustrasi Pajak</p>
Ilustrasi Pajak

Berita parigi moutong, gemasulawesi- Tanggap darurat pandemi virus corona, Pemda Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) hapuskan pajak hotel dan restoran atau rumah makan.

“Kebijakan pembebasan dan penghapusan pajak hotel dan restoran Parigi Moutong sejak 1 Mei 2020, sampai dengan masa tanggap darurat virus corona selesai,” bunyi Surat Edaran nomor 973/1949/Bapenda, 30 April 2020.

Surat edaran dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tanggal 11 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Pemda, Surat Edaran Bupati Parigi Moutong nomor 443/02/bagian humas tanggal 30 Maret 2020 tentang antisipasi penyebaran virus corona di Parigi Moutong dan Keputusan Bupati Parigi Moutong Sulawesi Tengah tahun 2020.

Kesiapan menghadapi ancaman stabilitas sosial ekonomi dan produktivitas warga Parigi Moutong Sulteng. Sebagai dampak meluasnya penyebaran virus corona ke sektor-sektor usaha, maka Pemda beri kebijakan dan penghapusan pajak.

Pemberian pembebasan dan penghapusan pajak kepada wajib pajak pada sektor usaha itu, merupakan salah satu pemberian insentif atau stimulus guna meringankan beban pelaku usaha atau wajib pajak yang terdampak.

“Namun, pembebasan dan penghapusn pajak tidak berlaku untuk sektor usaha restoran atau rumah makan dengan belanja menggunakan APBD ataupun APBN,” jelas surat itu.

Selanjutnya, dalam surat itu dijelaskan pelaku usaha tidak dibenarkan menambahkan nilai pajak pada setiap transaksi atas layanan yang diberikan kepada konsumen, sejak berlakunya kebijakan pembebasan dan penghapusan pajak.

Bagi pelaku usaha hotel atau restoran atau rumah makan, agar dapat memperhatikan himbauan pemerintah terhadap pelaksanaan Social Distancing selama masa tanggap darurat virus corona.

Kemudian, Bapenda Parimo  selaku koordinator pelaksana tugas pemungutan pajak daerah, akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadapa aktivitas sektor usaha itu berdasarkan dinamika pandemi virus corona.

“Lebih jelasnya terkait surat edaran, dapat menghubungi bagian pelayanan pajak daerah dengan menghubungi bagian pelayanan pajak daerah dengan menghubungi kontak line atau WA 0811-4588-322. Atau dapat berkonsultasi langsung dengan Bidang Penagihan dn keberatan pajak daerah di Bapenda Parimo,” tutup surat.

BACA JUGA: Asal Buol, Touna dan Tolitoli, Tambahan Sembilan ODP Sulteng

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

SMP-SMA 45 Unggulan IBS Enrekang, Buka Penerimaan Siswa Baru

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong SMP-SMA 45 Unggulan IBS Enrekang Sulawesi Selatan Buka Penerimaan Siswa Baru

Asal Buol, Touna dan Tolitoli, Tambahan Sembilan ODP Sulawesi Tengah

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Asal Buol, Touna dan Tolitoli, Tambahan Sembilan ODP Sulteng

Pengawasan Tera, Disperindag Beri Peringatan Pertamina Pombalowo

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Pengawasan Tera, Disperindag Beri Peringatan Pertamina Pombalowo

Wali Kota Palu Serahkan Paket Sembako Ke Anggota Padat Karya

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Walikota Palu Serahkan Paket Sembako Ke Anggota Padat Karya Sulteng

Peduli Corona, Waket DPRD Parigi Moutong Bagi Puluhan APD

Situs Berita Online Sulawesi Tengah,Kota Palu dan Parigi Moutong Peduli Corona, Waket DPRD Parimo Sulteng Bagi Puluhan APD

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;