Berita parigi moutong, gemasulawesi- Bentuk dari kepedulian penanganan pandemi virus corona di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng), Wakil ketua atau Waket DPRD Faisan Badja menyalurkan sejumlah Alat Pelindung Diri (APD).
“Bantuan itu adalah panggilan moral terkait tugas tenaga medis sebagai garda terdepan dalam menangani kasus penyebaran virus corona di Parigi Moutong,” ungkap Waket DPRD dari Partai Gerindra Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Faisan Badja di Kantor DPRD, Senin 4 Mei 2020.
Ia melanjutkan, pihaknya secara pribadi mengeluarkan anggaran untuk penyaluran bantuan APD ini.
Tenaga medis kata dia, sangat layak mendapatkan bantuan APD. Sebab, kondisi mereka yang rentan terpapar virus corona.
“Pembagian paket APD standar kesehatan itu, diperuntukkan bagi perawat RSUD Anuntaloko Parigi,” jelasnya.
Selain kepada perawat kata dia, APD itu juga diserahkan kepada perawat di bagian isolasi ODP dan PDP virus corona di Kantor Diklat Parigi Moutong.
Sebanyak 20 lembar APD yang tersalurkan kepada tenaga medis di dua lokasi itu. Masing-masing mendapatkan sepuluh set APD.
“Rencananya, pembagian APD ini akan kami lanjutkan hingga ke Puskesmas-Puskesmas mulai Kecamatan Parigi Barat hingga Ampibabo Parimo Sulteng,” terangnya.
Ia melanjutkan, seluruh pihak mesti membantu peran dari tenaga kesehatan untuk menanggulangi wabah virus corona di Parigi Moutong Sulteng.
Sehingga, pihaknya merasa terpanggil memberikan APD. Tujuannya, agar meminimalisir korban virus corona.
“Apalagi, sudah banyak perawat dan dokter yang menjadi korban keganasan virus corona,” tuturnya.
Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES/R) bahkan mencatat, 44 tenaga medis meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona. Rinciannya, 32 dokter dan 12 perawat.
Belum lama ini, Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) mendesak pemerintah untuk meningkatkan semua sarana dan prasarana kesehatan guna mencegah bertambahnya jumlah korban virus corona. Sebab, rumah sakit rujukan masih minim fasilitas dan kurangnya APD yang dibutuhkan tenaga medis.
Hal ini sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 57 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Salah satu hak tenaga medis yakni memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai dengan Standar Profesi dan SOP.
BACA JUGA: Puluhan Warga Parigimpu’u Parigi Moutong Tidak Terdata Penerima BLT
Laporan: Muhammad Rafii