Wali Kota Menilai Kota Palu Belum Layak Berlakukan PSBB

<p>Wali Kota Drs hidayat MS.i di Masjid raya baiturrahim Lolu Senin 4 Mei 2020. Foto/Bagian Humas dan Protokol Setda kota Palu.</p>
Wali Kota Drs hidayat MS.i di Masjid raya baiturrahim Lolu Senin 4 Mei 2020. Foto/Bagian Humas dan Protokol Setda kota Palu.

Berita Kota Palu, gemasulawesi- Wali Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs Hidayat MS.i menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum layak diberlakukan di Kota Palu.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Palu, Drs hidayat MS.i dalam penyerahan bingkis Ramadhan dan puluhan paket kebersihan kepada para imam Masjid bertempat di Masjid raya baiturrahim Lolu Senin 4 Mei 2020.

“Saya menilai kota Palu belum layak diberlakukan PSBB mengingat kenaikan data positif corona tidak signifikan,” ungkapnya.

Menurutnya, jika ingin memberlakukan PSBB tentu banyak persiapan harus dilakukan mulai dari kesiapan dokumen maupun kajian-kajian lainnya di lapangan.

Lanjut dia, belum diberlakukannya PSBB bukan karena belum siap, tetapi lebih kepada pertimbangan perekonomian masyarakat Kota Palu pada umumnya.

“Belum diberlakukan PSBB saja sudah susah kehidupan masyarakat. Apalagi kalua diberlakukan PSBB,” terangnya.

Ia mengklaim, kebijakan-kebijakan Pemerintah kota Palu dalam mencegah dan menangani Covid-19 lebih ketat dan masif di banding daerah-daerah lainnya.

Mulai dari Pos Pemeriksaan di enam pintu masuk kota Palu Provinsi Sulteng baik bandara, pelabuhan, maupun jalan darat. Selain itu mendirikan Pondok Perawatan bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Kemudian melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi yang ditetapkan sebagai zona rawan Covid-19, posko induk maupun posko di setiap kecamatan dan kelurahan juga telah berjalan, Tim Surveillance juga terus bertindak.

“Jadi sudah berlapis-lapis pengamanan kita lakukan. Memang ada pihak-pihak yang mendorong terus untuk dilakukan PSBB. Kalau saya menilai belum, tetapi kita terus melakukan kajian,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui hal-hal yang perlu disiapkan untuk pemberlakuan PSBB yakni data peningkatan jumlah kasus menurut waktu (Kurva Epidemiologi), data penyebaran kasus menurut waktu (peta penyebaran Covid-19).

Kemudian data kejadian transmisi lokal (data hasil penyelidikan epidemiologi yang menjelaskan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga), serta informasi kesiapan daerah tentang beberapa aspek.

Aspek yang dimaksud seperti aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengaman sosial, dan aspek keamanan.

BACA JUGA: Buol Sulawesi Tengah Usul Berlakukan PSBB ke Kemenkes

Laporan: Muhammad Irfan Mursalim

Sumber: Bagian Humas dan Protokol Setda kota Palu.

...

Artikel Terkait

wave

Bertambah Tujuh, Total PDP Corona Sulawesi Tengah 47 Orang

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Bertambah Tujuh, Total PDP Corona Sulteng 47 Orang Parimo

Buol Sulawesi Tengah Usul Berlakukan PSBB ke Kemenkes

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Buol Sulteng Usul Berlakukan PSBB ke Kemenkes Parimo

Hukuman Berat, Penyeleweng Anggaran Corona di Parigi Moutong

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Hukuman Berat, Penyeleweng Anggaran Corona di Parimo Sulteng.

DPRD Parigi Moutong: Banjir di Sausu Piore, Normalisasi Solusinya

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong DPRD Parimo Sulteng: Banjir di Sausu Piore, Normalisasi Solusinya

Berikut Jadwal Imsakiyah Parigi Moutong 11 Ramadhan 1441 H

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Berikut Jadwal Imsakiyah Parimo Sulteng 11 Ramadhan 1441 H

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;