Buol Sulawesi Tengah Usul Berlakukan PSBB ke Kemenkes

<p>Bupati Buol dr. H. Amiruddin Rauf, S. POG, M. Si.</p>
Bupati Buol dr. H. Amiruddin Rauf, S. POG, M. Si.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi- Pemda Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusulkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB kepada pemerintah pusat.

“Keputusan itu berdasarkan rapat Pemda bersama unsur DPRD, Forkopinda dan Ketua Satgas penanganan virus corona Buol Sulawesi Tengah,” ungkap Bupati Buol dr. H. Amiruddin Rauf, S. POG, M. Si pada press conference Rakor Tim Gugus Tugas Percepatan Penanangan Virus Corona, Senin 4 Mei 2020.

Pada rapat itu kata dia, secara bersama melihat perkembangan kondisi virus corona di Buol Sulteng. Diketahui, terkonfirmasi positif virus corona sudah menyentuh angka 19 orang dan 82 kasus positif dengan rapid test.

Ia melanjutkan, Pemda Buol secara bersama Forkopinda memutuskan permintaan PSBB kepada Menkes melalui Gubernur Sulawesi Tengah.

“Pelaksanaan PSBB berdasarkan kondisi yang ada sudah dirasakan perlu unmtuk memutuskan rantai penyebaran virus corona,”

Warga Buol Sulteng perlu memahami keputusan ini. PSBB kata dia, bukanlah lockdown atau karantina wilayah, dimana kegiatan ekonomi terhenti aktifitasnya.

Pada saat PSBB, seluruh aktifitas dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tapi dengan beberapa persyaratan yang berlaku.

“Pemda bertujuan segera memutuskan penyebaran corona dengan beberapa langkah penguatan termasuk PSBB,” jelasnya.

Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Buol agar dapat mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan yang berlaku pada PSBB.

Misalnya, terkait virus corona Pemdes agar menaati pemberlakuan PSBB dengan ikut membentuk satgas di tingkat desa.

“Apabila tidak mengindahkan pemberlakuan PSBB, maka akan mendapatkan sanksi sesuai pertauran perundangan berlaku,” tegasnya.

Ia menegaskan,dalam pelaksanaan PSBB agar seluruh warga Buol Sulteng dapat menahan diri, terutama saat bermedia sosial.

Agar tidak menyebarkan hoaks, fitnah serta menimbulkan tindakan tidak bertanggungjawab akan dilakukan tindakan tegas.

Sementara itu, penetapan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) telah dilakukan di beberapa daerah.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam peraturan itu, tercantum penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Hingga saat ini, diketahui sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.

Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta yakni sejak 10 April 2020.

Berikut ini daftar lengkap provinsi dan kabupaten atau kota yang telah dilengkapi untuk melakukan PSBB: Provinsi 1. DKI Jakarta 2. Sumatera Barat, Kabupaten atau kota 1. Kabupaten Bogor 2. Kota Bogor 3. Kota Depok 4. Kota Bekasi 5. Kabupaten Bekasi, 6. Kota Tangerang Selatan 7. Kota Tangerang 8. Kabupaten Tangerang 9. Kota Pekanbaru 10. Kota Makassar 11. Kota Tegal 12. Kota Bandung 13. Kabupaten Bandung 14. Kabupaten Bandung Barat 15. Kabupaten Sumedang 16. Kota Cimahi

BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong: Banjir di Sausu Piore, Normalisasi Solusinya

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Hukuman Berat, Penyeleweng Anggaran Corona di Parigi Moutong

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Hukuman Berat, Penyeleweng Anggaran Corona di Parimo Sulteng.

DPRD Parigi Moutong: Banjir di Sausu Piore, Normalisasi Solusinya

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong DPRD Parimo Sulteng: Banjir di Sausu Piore, Normalisasi Solusinya

Berikut Jadwal Imsakiyah Parigi Moutong 11 Ramadhan 1441 H

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Berikut Jadwal Imsakiyah Parimo Sulteng 11 Ramadhan 1441 H

Dari Tinombo Selatan dan Taopa, Dua Tambahan ODP Parigi Moutong

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Dari Tinombo Selatan dan Taopa, Dua Tambahan ODP Parimo Sulteng

Asal Kota Palu dan Morowali, Dua Tambahan PDP Corona Baru Sulawesi Tengah

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Asal Palu dan Morowali, Dua Tambahan PDP Baru Sulteng Parimo

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;