Tekan Pernikahan Dini, Parimo Gandeng Kemenag dan Pengadilan Agama

<p>Foto: Sosialisasi Stop Pernikahan Dini.</p>
Foto: Sosialisasi Stop Pernikahan Dini.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, gandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) tekan pernikahan dini anak dibawah umur.

Kerjasama tekan pernikahan dini anak dibawah umur dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Pengadilan Agama dan Kemenag disaksikan langsung Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai.

“Marilah kita cegah pernikahan dini anak dibawah umur. Dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang dimulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga ke Desa,” ungkap Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, di ruang Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa 23 Maret 2021.

Menurutnya, sosialisasi tekan pernikahan dini anak dibawah umur nantinya harus didukung dengan peran para orang tua. Untuk lebih memperketat pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Baca juga: Tingkat Pernikahan Usia Dini di Sulteng Tinggi

Menurutnya, peran dari orang tua untuk cegah pernikahan dini anak dibawah umur itu sangat penting, selain sosialisasi yang dilakukan Pemerintah.

“Saya harap setelah MoU ini harus dibarengi dengan komitmen bersama untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak usia dini,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Parigi Moutong, Yusnaeni mengatakan, sebagai upaya tekan pernikahan dini anak dibawah umur. Pihaknya saat ini telah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan.

“2020, kami telah mensosialisasikan di lima Kecamatan. Sedangkan 2021, ada sekitar delapan kecamatan,” sebutnya.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Informasi Anak DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati menekankan, usia anak untuk menikah itu harus sudah berumur 19 tahun.

Kemudian, salah satu syarat bisa dinikahkan kalau ada dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Namun, dispensasi yang akan dikeluarkan juga harus ada rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Parigi Moutong.

“Rekomendasi yang dikeluarkan itu hanya dalam keadaan mendesak saja. Misalnya, hamil diluar nikah,” katanya.

Selain itu, P2TP2A juga menerima pengaduan calon suami istri yang tidak memenuhi persyaratan usia nikah. Selanjutnya akan dilakukan pendampingan atau konseling.

Dalam melakukan pendampingan atau konseling, petugas P2TP2A dapat melakukan pemeriksaan terhadap orang tua atau wali calon suami atau sebaliknya.

Untuk proses pemeriksaan, petugas P2TP2A juga akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada orang tua atau wali calon suami atau sebaliknya.

“Ini dilakukan, untuk menggali informasi tentang kondisi psikolog anak, kondisi sosiologi dan budaya. Kondisi berkelanjutan pendidikan anak, kondisi kesehatan, kondisi ekonomi orang tua, persetujuan anak untuk dikawinkan serta tidak ada unsur paksaan psikis, seksual atau ekonomi,” tutupnya.

Baca juga: Polisi Banggai Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

KKP Segera Resmikan Pendidikan Vokasi Parigi Moutong

Dalam waktu dekat Pemda Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, akan meresmikan pendidikan vokasi kelautan dan perikanan.

13 Kecamatan Lokus Pelaksanaan Stunting di Satuan Paud

Lokus pelaksanaan stunting di satuan Paud Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, dilaksanakan di sebelas kecamatan.

Ujian Nasional Parigi Moutong Ditiadakan

Dihilangkannya ujian nasional Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Disdikbud akan perkuat proses pembelajaran di sekolah tahun ajaran 2021.

Parimo Siapkan Panitia Penerimaan Calon Taruna Politeknik

Pemkab Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bentuk panitia penerimaan calon taruna Politeknik, April 2021, sesuai MoU dengan Kementerian KP.

Disdikbud Parimo Seleksi Honorer Sesuai Kebutuhan

Ikuti surat edaran Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Disdikbud Parimo seleksi honorer berdasarkan kebutuhan internal.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;