Nasional, gemasulawesi – Dalam setiap pemilihan umum atau Pemilu yang diadakan di Indonesia, setiap pemilih yang telah selesai mencoblos akan mencelupkan jarinya ke dalam tinta yang berwarna ungu atau juga disebut dengan tinta pemilu.
Pencelupan jari ke dalam tinta pemilu tersebut juga telah menjadi ciri khas dari gelaran Pemilu, entah itu Pilkada ataupun Pilpres, yang menjadi tanda jika pemilih telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilu.
Tinta pemilu sendiri adalah salah satu perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024.
Baca: Mengenal Jenderal Maruli Simanjuntak, Sosok KSAD Baru yang Menjadi Menantu Luhut Binsar Pandjaitan
Selain itu, mengenai tinta pemilu ini juga telah diatur dalam Pasal 3 PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No. 14 Tahun 2023 mengenai Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut menerangkan tinta digunakan oleh KPPS atau KPPSLN untuk memberikan tanda khsuus bagi pemilih yang telah secara sukarela memberikan suaranya di TPS/TPSLN.
Dijelaskan juga jika jumlah tinta yang disediakan di setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol.
Baca: Dugaan Kebocoran Data KPU, Ganjar Pranowo Ungkap TPN sedang Memantau Perkembangan
Tinta pemilu juga biasanya memiliki warna biru tua atau ungu tua dengan tujuannya adalah sebagai penanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan hak suaranya pada suatu proses pemungutan suara.
Tinta pemilu yang digunakan memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi yang persyaratannya telah ditetapkan oleh KPU.
Untuk bahannya, tinta pemilu dapat berasal dari bahan sintetis atau kimiawi dan juga dari bahan alami.
Bahan alami yang dimaksudkan misalnya gambir, kunyit, getah kayu dan bahan-bahan campuran lainnya.
Selain itu, tinta pemilu juga diharuskan memiliki sertifikasi yang menyatakan aman untuk digunakan dari kementerian atau lembaga terkait.
Untuk isi, tinta pemilu harus cair dengan volume tinta 40 ml.
Baca: Lanjutkan Kampanye, Cak Imin Lakukan Blusukan di Jakarta Timur dan Barat untuk Hari Ketiga
Tinta pemilu yang digunakan juga harus memiliki daya lekat paling kurang 6 jam sejak dicelupkan.
Untuk botol, tinta pemilu diharuskan menggunakan botol yang berbentuk tabung dengan bahan yang terbuat dari plastik.
Warna botol tinta pemilu juga harus putih transparan ataupun bening dimana volume tinta dapat terlihat oleh siapa saja.
Baca: Mengawali dari Merauke, Ganjar Pranowo Akan Kampanye di Jakarta Hari Ini
Tinta pemilu juga tidak boleh dicampurkan dengan pelarut lain atau ditambahkan dengan pelarut lain.
Jari tangan pemilih juga dicelupkan ke dalam botol tinta sampai tinta mengenai kuku. (*/Mey)