Berita Sulawesi tengah, gemasulawesi – Terima gratifikasi 4,4 milyar, anggota Polri yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah, Briptu D dituntut pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Briptu D diduga telah menerima gratifikasi 18 calon siswa (casis) Bintara Gelombang kedua 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis 10 November 2022.
“Tuntutan PTDH tersebut disampaikan dalam sidang kode etik yang diketuai langsung Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin,” ucap Kompol Sugeng Lestari.
Dia menyatakan Briptu D diduga melanggar dua unsur yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 10 ayat 4 huruf f tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri sehingga dituntut pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
Baca: Sulawesi Tengah Targetkan Produksi Cabai Naik di Tahun 2022
Dalam Perpol yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b menetapkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, nama baik dan kehormatan Polri di lingkungan instansinya.
Sebaliknya, Pasal 10 (4) f melarang setiap pejabat Polri di suatu instansi untuk menerima pemberian dalam proses seleksi rekrutmen dan pembinaan anggota Polri.
“Hasilnya, disimpulkan bahwa perbuatan Briptu D melakukan perbuatan yang tercela dan pemberhentian tidak hormat sebagai anggota Polri adalah sanksi yang sesuai,” kata Sugeng yang juga anggota komisi majelis sidang kode etik.
Baca: Realisasi Investasi Sulawesi Tengah Kuartal II Capai Rp 71 Triliun
Lanjut Sugeng, dalam Majelis Komisi Kode Etik pelanggar meminta diberikan waktu dua hari untuk menyiapkan pembelaan.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Sulteng telah memeriksa 36 saksi, terdiri dari orang tua dan Casis yang didiskualifikasi.
Baca: Gubernur Sulawesi Selatan Resmi Buka Porprov XVII di Sinjai
Briptu D saat ini berstatus tersangka, penyidik telah menyita barang bukti berupa dua mobil dan uang tunai Rp4,4 miliar.
Sementara itu sebelumnya, terkait kasus tersebut Sofyan Farid Lembah, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah meminta, agar kasus dugaan gratifikasi casis di Polda Sulteng perlu lebih didalami.
Dia mengungkapkan salah satu petunjuk adanya dugaan keterlibatan orang lain dalam praktik gratifikasi itu adalah Briptu D.
Baca: Realisasi Investasi Sulawesi Tengah Kuartal II Capai Rp 71 Triliun
Menurutnya, Briptu D tidak dalam kapasitas kepanitiaan yang memiliki kemampuan menentukan atau mempengaruhi hasil seleksi, tetapi berani melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.
“Kecurigaan kami ini adalah sindikasi sehingga perlu dilakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa dalangnya, tidak mungkin 4,4 Milyar hanya untuk Briptu D,” pungkas Sofyan Farid Lembah. (*/Ikh)
Editor: Muhammad Ikhsan
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News