Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Jalan Hertasning Makassar, Sulawesi Selatan yang rusak disoroti oleh masyarakat. Pasalnya kondisis jalan tersebut rusak dan berlubang sehingga membahayakan pengendara.
Warga Makassar bahkan pernah mengeluhkan kondisi Jalan Hertasning Makassar yang rusak di akun Instagram @dpramdhanpomanto yang diketahui sebagai media sosial milik Walikota Makassar Moh Ramdhan Pamanto.
Terkait keluhan-keluhan masyarakat Kota Makassar tentang kondisi Jalan Hertasning, Walikota Makassar hanya menanggapi bahwa Jalan Hertasning itu bukan dibawah kewenangan Pemerintah Kota.
Baca: Ini Upaya Sulsel Agar Masuk DSP Keenam di Indonesia
Hal ini terlihat dari unggah akun milik Walikota Makassar di Instagram, yaitu @dpramdhanpomanto. Persoalan lubang dan genangan di Jalan Hertasning Kota Makassar.
Moh Ramdhan Pamanto menuliskan, Pemerintah Kota Makassar ingin sekali bertindak secepatnya, akan tetapi, terbentur tanggung jawab kewenangan yang merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Walaupun secara wilayah adminstratif, Jalan Hertasning berada di wilayah Kota Makassar. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan No.1159/IV/Tahun 2018 Tentang Penetapan Ruas Jalan.
Baca: Walikota Makassar Berencana Menonjobkan Beberapa Kepala Dinas
“Menurutnya statusnya sebagai jalan dibawah naungan Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga jalan tersebut bukan wilayah kerja dan wewenang Pemerintah Kota Makassar,” di lansir dalam Instagram @ @dpramdhanpomanto, Jumat 3 Februar 2023.
Lanjutnya, UU Pemerintahan Daerah sudah mengatur kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kota kabupaten. Termasuk dalam urusan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
“Pemerintah Kota Makassar selalu berkoordinasi agar penanganan jalan yang dimaksud segera selesai. Sebab kebutuhan masyarakat adalah hal yang utama untuk dipenuhi,” tambahnya.
Baca: Bocah Laki-Laki di Makassar Lakukan Aksi Berbahaya Viral di Media Sosial
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Denny Hidayat menyebutkan, terkait kondisi Jalan Hertasning – Aroepala, walaupun berada di wilayah administratif Kota Makassar.
“Seperti halnya Jalan Antang Raya, tetapi Pemerintah Kota Makassar tidak akan bosan bosannya untuk senantiasa berkoordinasi dan meminta penanganan yang cepat terkait hal yang dimaksid agar pemerintah provinsi mengambil tindakan antisipatif yang terukur, sehingga pengguna jalan tidak dirugikan,” terangnya.
Adapun sejumlah jalan di Kota Makassar yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan antara lain Jalan Jendral Sudirman, Jalan Dr Ratulangi, Jalan Antang Raya, Jalan Tamangapa Raya, Jalan Kumala, Jalan Daeng Ngepe, Jalan Daeng Tata, Jalan Malankeri, Jalan Letjen Hertasning, Jalan Aroepala.
Baca: Temukan Sabu di Rumah Kosong, Seorang Pria di Makassar Ditangkap Polisi
Sedangkan Jalan Batas Kota Maros-Batas Kota Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Masjid Raya, Jalan Bulu Saraung, Jalan Ahmad Yani, Jalan Riburane, Jalan Nusantara, Jalan Vetran Selatan, Jalan Vetran Utara, Jalan Sultan Alaudin dan Jalan Pettarani, meski berada di Kota Makassar namun dibawah kewenangan pemerintah pusat atau nasional. (*/NRL)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News