Temukan Sabu di Rumah Kosong, Seorang Pria di Makassar Ditangkap Polisi

<p>Ket Foto: Ilustrasi narkotika jeni sabu (Foto/Pixabay)</p>
Ket Foto: Ilustrasi narkotika jeni sabu (Foto/Pixabay)

Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Polrestabes Makassar menangkap serong pria berinisial RR (43) yang mengaku temukan sabu di rumah kosong. Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doly M Tanjung membenarkan penangkapan tersebut, Kamis 19 Januar 2023.

AKBP Doly M Tanjung menjelaskan, pria yang mengaku temukan sabu di rumah kosong tersebut, sabu ditemukan dirumah kosong sebanyak 10 sacshet seberat 1,072 gram atau setara satu kilogram.

Menurut AKBP Doly M Tanjung, RR menceritakan ada seseorang yang menyuruhnya untuk membersihkan rumah berlokasi di Perumahan Kompleks Permata Hijau Lestari, Jalan Aroepala eks Letjen Hertasning Baru Makassar.

Baca: Sabu Seberat Puluhan Kilogram Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi dari Surabaya Menuju Makassar

Sebab rumah itu akan dikontakkan. Diduga saat membersihkan itulah RR ini menemukan sebuah bungkusan didalamnya berisi sabu.

“Di sana, di rumah tersebut menemukan barang ini kemudian dibawanya pulang, lalu dia jual, hingga kita berhasil amankan. Dari penangkapan ini tentu nanti dilakukan pengembangan,” katanya.

Melanjutkan, RR ini sebenarnya ditangkap saat hendak mau bertransaksi. RR ditangkap saat berada di di Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca: Puluhan Kilogram Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polrestabes Makassar

“Pelaku berhasil ditangkap, pelaku saat itu berdiri di depan ruko mengenakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian digeledah petugas usai memastikan informasi orang itu yang dimaksud,” terangnya.

Terungkapnya kejahatan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah setempat, selanjutnya ditindaklanjuti petugas dengan melaksanakan pengintaian.

“Pelaku ketika digeledah petugas menemukan sebuah barang bukti satu bungkus plastik berisi tiga sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 9 gram. Pelaku lalu kami amankan ke kantor,” tuturnya.

Baca: Kasat Narkoba Karawang Ditangkap Edarkan Ratusan Gram Sabu

Pelaku diancam pidana Pasal 114(2) UU Narkotika disebutkan dimana dalam hal perbuatan menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menengahi dalam jual beli, membarter, menyediakan atau menerima narkotika dari Golongan I menurut ayat (1) yang dalam bentuk sayuran beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram

Atau lebi dari 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk tanaman berat seberat 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 6 (enam) tahun ataupun paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut ditambah 1/3 (sepertiga). (*/NRL)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Kapal Karam di Perairan Bitung, Muatannya Ratusan Bal Pakaian Bekas Terdampar

Sebuah kapal karam di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Selasa 17 Januari 2023 akibatnya muatanya berupa ratusan bal pakaian bekas terdampar

Keluarga Mahasiswa Unhas yang Tewas Saat Diksar Mapala Melapor ke Polisi

Seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar tewas saat diksar Mapala. Pihak keluarga lapor ke polisi

Pedestrian Bergaya Eropa di Kota Manado Disenangi Warga

Dengan mengusung pedestrian bergaya Eropa fasilitas untuk pejalan kaki bagi masyarakat itu terlihat indah.

Perayaan Imlek di Makassar, Ini Dia Persiapan Warga Tionghoa

Warga Tionghoa tampaknya mulai menyibukan diri menjelang perayaan Imlek di Makassar, Imlek jatuh pada tanggal 22 Januari 2023.

Astra Credit Companie Membuka Lowongan Kerja Sebagai Mitra Berijalan

Anak perusahaan Astra Credit Companie (ACC) membuka lowongan kerja Mitra Berijalan. disampaikan Chief Information ACC Mohammad Farauk

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;