Tujuh Orang Jadi Tersangka Peredaran Obat Ilegal Palu

<p>Foto: Peredaran Obat ilegal di Kota Palu</p>
Foto: Peredaran Obat ilegal di Kota Palu

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyebut tujuh orang jadi tersangka peredaran obat ilegal Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

“Tersangka peredaran obat ilegal, merupakan hasil pengawasan BPOM Kota Palu selama satu tahun terakhir,” ungkap Kepala Balai POM, Fauzi Ferdiansyah saat pemusnahan produk ilegal, di Kota Palu, Senin 28 Desember 2020.

Peredaran obat ilegal Kota Palu medio 2019 hingga 2020 sudah mencapai ribuan produk obat dan makanan ilegal.

Ia mengatakan, sebanyak 6011 picis produk obat dan makanan ilegal dimusnahkan BPOM Kota Palu.

Baca juga: Ini Kombinasi Obat Covid-19, Penemuan Peneliti Unair Indonesia

Dari 6011 picis produk ilegal itu lanjut dia, terdiri dari kosmetik yang tidak memiliki izin edar sebanyak 5738 picis.

Kemudian, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar 181 picis dan pangan yang tidak memiliki izin edar sebanyak 92 picis.

“Total temuan produk obat dan makanan ilegal itu senilai Rp 150.964.702,” urainya.

BPOM Kota Palu lanjutnya, memusnahkan barang ilegal itu dengan cara merusak atau membakar kemasan. Kemudian, ditimbun pada lubang tanah yang telah dipersiapkan.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, pemerintah daerah dan lintas sektor. Terkait hasil pengawasan Balai POM di Palu selama dalam satu tahun terakhir,” jelasnya.

Baca juga: Wabup Ajak Wujudkan Kabupaten ODF

Hindari Penyalahgunaan, Ini Aturan Membuang Obat Kadaluarsa

Agar tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab, membuang obat yang sudah kadaluarsa ada aturannya.

Jadi, mulai sekarang hindari membuang obat sembarangan.

Apapun jenis obatnya, jika sudah melewati masa kadaluarsa sebaiknya obat tersebut segera disingkirkan atau dibuang.

Komposisi obat kadaluarsa dapat berubah dan berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.

Baca juga: Ini 67 Batch Produk Obat Terindikasi Mengandung Bahan Resiko Kanker

Kembalikan Obat Kadaluarsa ke Apotek

Obat kadaluarsa yang dibuang begitu saja di tempat sampah, toilet, atau saluran air dapat membahayakan orang lain dan lingkungan.

Selain mungkin dimanfaatkan oleh orang lain dengan tujuan yang tidak baik, obat-obatan kadaluarsa yang dibuang ke toilet juga bisa berakhir sistem saluran air hingga membahayakan lingkungan.

Bahkan, dalam studi menyebutkan obat kadaluarsa tertentu juga berisiko menjadi tempat pertumbuhan bakteri.

Antibiotik yang sudah melalui masa berlakunya bisa gagal mengobati infeksi, serta dapat menyebabkan penyakit yang lebih serius dan resistensi antibiotik.

Oleh karena itu, salah satu cara aman dalam membuang obat kadaluarsa yaitu disarankan untuk membawa obat yang sudah kadaluarsa ke apotek terdekat, untuk dihancurkan atau dibuang dengan aman sesuai prosedur lembaga kesehatan setempat.

Cara Tepat Membuang Sendiri Obat yang Sudah Kadaluarsa

Jika memang Anda ingin membuang sendiri obat yang sudah kadaluarsa, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam mematuhi aturannya, di antaranya adalah:

1.Baca label obat terlebih dahulu dan jika ada petunjuk pembuangan khusus yang tertempel, maka ikuti petunjuknya.

2.Pisahkan obat yang sudah kadaluarsa dari kemasan atau plastik obat.

3.Jangan menghancurkan obat berbentuk tablet atau kapsul, tetapi campur obat kadaluarsa dengan tanah, kotoran kucing, ampas kopi atau zat lain yang menyerap obat.

4.Tempatkan obat yang hendak dibuang dalam kantong plastik tertutup untuk mencegah anak kecil, binatang peliharaan atau orang lain mengorek dari sampah Anda.

5.Buang obat dalam tempat sampah.

6.Jika membuang obat yang diresepkan dokter, coret semua informasi yang ada di label botol atau plastik obat.

7.Hapus informasi dari label resep obat untuk membantu menjaga privasi dan melindungi informasi tentang kesehatan pribadi Anda.

Jika obat pribadi Anda memiliki waktu kadaluarsa yang masih lama, simpanlah dengan baik di tempat yang dingin, gelap, tidak lembap, dan jauh dari jangkauan anak kecil. Obat yang terpapar panas dan cahaya bisa berkurang keampuhannya dalam melawan penyakit.

Hal paling pentingnya adalah hati-hati jika ingin membuang obat kadaluarsa agar tidak disalahgunakan dan membahayakan orang lain dan lingkungan.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Ratusan Nakes Ikuti Swab Massal RSUD Poso

Imbas puluhan Tenaga kesehatan (Nakes) terkonfirmasi covid 19, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso Provinsi Sulawesi Tengah lakukan Swab massal.

Pasien Covid RSUD Poso Diarahkan ke Rumah Sakit Lain

Pasien covid RSUD Poso diarahkan manajemen ke rumah sakit lain yang ada di Poso Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasus Harian Covid Parimo Cetak Rekor, 38 Orang Terkonfirmasi Positif

Kasus harian covid Parimo cetak rekor, Hari ini 38 orang terkonfirmasi positif corona berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium kesehatan

Kasus Covid Parimo Ikut Sumbang Lonjakan Kasus Sulteng

Jumlah pasien positif terinfeksi Covid 19 di Sulteng tercatat melonjak signifikan, Minggu 27 Desember 2020.

Udang Vaname Buol, Komoditas Strategis Ekonomi Lokal

Pemda menganggap komoditas udang vaname Buol menjadi komoditas strategis ekonomi lokal, fokus sinergikan program pemerintah pusat di daerah

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;