gemasulawesi.com Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Tertarik Beli Motor Listrik Impian Bersubsidi? Begini Cara Beli dan Syarat yang Harus Kamu Penuhi
Ekonomi, gemasulawesi – Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program elektrifikasi dengan tujuan mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan bermotor listrik yang lebih ramah lingkungan.
Salah satu insentif yang ditawarkan adalah subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik.
Namun, bantuan ini memiliki kriteria penerima yang tertentu dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pembeli.
Bantuan subsidi motor listrik ini tidak diberikan secara universal, melainkan diutamakan kepada kelompok tertentu yang mencakup:
- Masyarakat Berbasis UMKM. Program ini fokus pada masyarakat yang terkait dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat): Calon penerima yang telah memanfaatkan KUR dalam usahanya juga memiliki peluang mendapatkan subsidi.
- Calon Pembeli adalah Penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro). Penerima BPUM, yang mendukung usaha mikro produktif, juga termasuk dalam kriteria penerima.
Pelanggan Listrik 450-900 VA Program ini juga ditujukan kepada pelanggan listrik dengan daya 450-900 Volt Ampere.
Jika ingin membeli motor listrik bersubsidi, kamu dapat mengikuti beberapa langkah yang telah kami rangkum berikut ini:
- Datang ke dealer motor listrik adalah langkah pertama yang perlu diambil oleh calon pembeli motor listrik yang memenuhi syarat.
Dealer akan melakukan pemeriksaan data dengan memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pembeli motor listrik.
- Pengurangan Harga, jika calon pembeli memenuhi persyaratan, harga motor listrik akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta.
Dealer akan mengajukan klaim intensif ke Bank setelah memasukkan data konsumen.
- Produsen akan melakukan registrasi motor listrik yang memenuhi persyaratan serta melakukan pengecekan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
- Koordinasi Antara Produsen dan Dealer, untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli, produsen dan dealer motor listrik akan saling berkoordinasi.
Namun tentu saja ada syarat-syarat yang harus kamu penuhi sehingga bisa membeli motor listrik yang kamu inginkan dengan potongan subsidi dari pemerintah.
Untuk menjadi calon penerima subsidi motor listrik pada tahun 2023, kamu harus memenuhi beberapa syarat umum:
- Hanya warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.
- Calon konsumen motor listrik atau penerima subsidi motor listrik harus berusia minimal 17 tahun.
- Kamu harus memiliki E-KTP, satu unit motor listrik hanya dapat digunakan dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat menjadi salah satu penerima subsidi motor listrik 2023 dari pemerintah. (*/Rahmiya)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News