Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Tujuh unit rumah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dibongkar petugas di Lingkungan Bungunglompoa, Kelurahan Bonto Tangnga, Kecamatan Tamalatea, Kamis 29 September 2022 nyaris ricuh.
Warga pemilik rumah sempat terlibat cekcok dengan petugas yang akan melakukan eksekusi pembongkaran tujuh rumah di Kabupaten Jeneponto.
Pemilik rumah meminta agar diberi kesempatan untuk bisa membongkar rumahnya sendiri.
Beberapa warga terlihat membantu mengangkat barang dari rumah yang akan dilakukan pembongkaran.
Kerumunan massa memblokir jalan poros Jeneponto, menyebabkan kemacetan total di jalan raya.
Ratusan pihak pengamanan dikerahkan di lokasi untuk mengamankan.
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto dan polisi terus dihalang-halangi. Karena pemilik rumah menolak untuk digusur rumahnya. Mereka menganggap keputusan eksekusi itu keliru.
Salah satu aktivis yang mendampingi pemilik rumah, Edy Subaruga, mengatakan bahwa pihak pengadilan negeri keliru.
“Masih ada sidang dijadwalkan 4 Oktober 2022, yang menjadi tanda tanya bagi kami mengapa dieksekusi,” jelas Edy Subaruga.
Baca: Komnas HAM Bahas Penyelesaian Konflik Tambang Emas Poboya
Namun pengadilan negeri dan polisi tetap melanjutkan eksekusi terhadap lahan tersebut, namun pihak tergugat meminta agar diberi kesempatan untuk membongkar rumahnya sendiri.
“Yang kami minta hanyalah agar kami memiliki kesempatan untuk membongkar. Karena orang ingin menyelamatkan barang-barang,” kata Edy. (*/Ikh)
Baca: Penambahan Tiga Pesawat Sukhoi Perkuat Lanud Sultan Hasanuddin
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News