Wujudkan Transformasi Birokrasi, Biro Organisasi Setdaprov Sulawesi Tengah Gelar Sosialisasi Peraturan PANRB No 45 Tahun 2022

waktu baca 2 menit
Keterangan Foto : Sosialiasi Peraturan PANRB No 45 Tahun 2022 yang diadakan Biro Organisasi Setdaprov Sulawesi Tengah, (Foto/Humas Pemprov Sulteng)

Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Neng Elly membuka secara resmi regulasi reformasi administrasi dan

Elly mengatakan jika tersebut merupakan hasil dari No. 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi pada Dinas Provinsi dan Instansi/Kota di Daerah Sulawesi Tengah Tahun 2023 di Hotel Palu Golden pada Rabu, 24 Mei 2023. 

“Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah tujuannya untuk memperluas pengetahuan dan memberikan pemahaman kepada peserta tentang tugas jabatan untuk melaksanakan perubahan kerja,” kata Elly.

Baca : Wujudkan Pembangunan Berbasis Data Akurat, Kepala DKIPS Sulawesi Tengah Resmi Tutup Rakor Statistik Sektoral dan Bimtek Geospasial

Peserta ini berjumlah 120 orang yang terdiri dari para kepala bagian organisasi dari 13 kabupaten/kota administratif di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. 

Dan kepala dinas sumber daya manusia daerah dan pejabat senior pemerintah provinsi Sulawesi Tengah. 

“Peserta dari unit-unit perangkat daerah di Sulawesi Tengah ikut ambil bagian dalam kegiatan ini,” jelasnya.

Baca : Wujudkan Kualitas Layanan Kesehatan, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Resmi Buka Survei Akreditasi LAM KPRS RSUD Undata

Rosyani, Kasubag Evaluasi dan Kualifikasi sekaligus Ketua Panitia mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memudahkan kerja instansi pemerintah juga. 

Ini adalah pedoman untuk menentukan nomenklatur posisi manajerial saat menyusun organisasi sumber daya manusia. 

“Untuk mendukung perubahan otoritas publik yang dinamis, terampil, dan profesional, diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan administrasi,” ungkap Rosyani.

Baca : Bakesbangpol Sulawesi Tengah Umumkan 2 Calon Paskibraka Wakili Sulteng ke Tingkat Nasional

Hal ini berlaku saat menentukan nomenklatur jabatan administratif yang didasarkan pada kondisi dan tugas jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan. 

Serta pengetahuan dan kebutuhan unit kerja sebagai pedoman pengelolaan sumber daya manusia. 

“Kegiatan ini diharapkan memberikan output yang besar terhadapa peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat,” harapnya.

Baca : Peringati Hari Pendidikan Nasional 2023 Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tekankan Peningkatan Kualitas Pendidikan

Narasumber ini adalah Mita Nezky sebagai pakar muda analisis politik Kementerian PAN-RB. 

Materi ini terkait dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan No 45 Tahun 2022 tentang Kedudukan Pejabat Eksekutif di Lembaga Negara.  (*/Siti)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim         

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.