Syarat Wajib Vaksin, Bupati Parigi Moutong Diminta Tinjau SE Disdikbud

<p>Syarat Wajib Vaksin, Bupati Parigi Moutong Diminta Tinjau SE Disdikbud</p>
Syarat Wajib Vaksin, Bupati Parigi Moutong Diminta Tinjau SE Disdikbud

Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Syarat wajib vaksin bagi siswa yang ingin mengambil ijazah atau rapor, lembaga pengawas publik Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, menghimbau agar Bupati Parigi Moutong meninjau kembali surat edaran Bupati Parigi Moutong Nomor 443.32/1783/DISDIKBUD tanggal 31 Mei 2022 dengan menghapus poin 6 dari surat tersebut.

Menindaklanjuti adanya kebijakan dari Bupati Parigi Moutong terkait soal wajib vaksin bagi peserta didik jika ingin menerima ijazah dan rapor, Ombudsman menghimbau agar kebijakan terbut dibatalkan karena dianggap melampaui kewenangan dan upaya perlindungan anak.

Sofyan Farid Lembah, Ketua Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Kaperwil) mengatakan pihaknya telah membaca dan menganalisis Surat Edaran Bupati Parimo Nomor 443.32/1783/DISDIKBUD tanggal 31 Mei 2022 tentang Percepatan Vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa.

“Mengenai poin enam surat edaran yang menyatakan bahwa siswa yang belum divaksinasi minimal satu dosis tidak akan diberikan ijazah dan laporan hasil belajar,” ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya menilai surat edaran tersebut mengindikasikan adanya ketentuan pengenaan sanksi kepada peserta didik.

Baca: Dinkes Kota Palu Klaim Antusias Warga Ikuti Vaksinasi Booster Meningkat

Dasar diterbitkannya Surat Edaran Bupati adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kewenangan dalam Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri Tentang Pedoman pelaksanaan pembelajaran selama wabah virus Corona 2019.

“Di dalamnya yang tidak mengatur sanksi terhadap siswa sebagaimana dimaksud dalam poin enam Surat Edaran Bupati Parigi Moutong,” ucap Sofyan pada hari Jumat 10 Juni 2022.

Dikatakannya, Surat Edaran Mendikbudristek nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan penjelasan atas SKB 4 menteri (Mendikbudristek, Menkes, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama) tertanggal 21 Desember 2021, tidak mengatur tentang Sanksi terhadap Pelajar (siswa) justru dalam diktum kedelapan SKB 4 Menteri tersebut menyebutkan tentang pemberian sanksi administrasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang menolak vaksinasi covid19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sofyan mengatakan, kedudukan surat edaran tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengenaan sanksi administratif, sehingga pengaturan sanksi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Dia menegaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik di bidang pendidikan harus bersikap hati-hati, profesional, tidak berbelit-belit dan tidak menyimpang dari prosedur.

“Karena tindakan satuan pendidikan yang tidak memberikan ijazah dan laporan hasil belajar kepada siswa bisa diistilahkan sebagai bentuk maladministrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, tindakan untuk tidak memberikan ijazah dan laporan hasil belajar kepada siswa melanggar prinsip perlindungan anak bahwa anak berhak atas pendidikan dasar dan menengah.

Ia menegaskan, Upaya vaksinasi anak harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan cara yang lebih mendidik, tanpa menakut-nakuti siswa, perlu lebih banyak upaya inovasi yang ramah anak. (*)

Baca: Tembak Tersangka, Oknum Polisi Polsek Parigi Moutong Diamankan

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pengungsi Korban Gempa di Mamuju Butuh Tambahan Tenda Darurat

Pengungsi korban gempa 5,8 magnitudo di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dilaporkan saat ini butuh pasokan tambahan tenda darurat

Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 32 Telah Dibuka

Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke 32 telah dibuka mulai hari Rabu 08 Juni 2022, Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang

Pemkab Parigi Moutong Kembali Aktifkan Panti Rehabilitasi Anak di Parigi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali aktifkan panti rehabilitasi anak bermasalah hukum terkait

Oknum Polisi Parigi Moutong Diduga Langgar Protap Penggunaan Senpi

Oknum anggota Kepolisian di Polsek Parigi Kabupaten Parigi moutong diduga melanggar prosedur tetap (Protap) penggunaan senjata Api (Senpi).

Bentrok Mahasiswa Papua Dengan Aktivis BMI Sulawesi Selatan

Bentrok yang terjadi antara mahasiswa Papua dengan Aktivis Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan pecah di Kota Makassar

Berita Terkini

wave

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.

Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Menhut Raja Antoni tegaskan pengawasan ketat izin hutan agar pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.

Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Dukung Program Prioritas dan Operasional K/L

Kementerian Keuangan buka blokir anggaran untuk program prioritas, operasional K/L, dan percepatan penyerapan belanja negara.

Kebijakan Penempatan Dana Rp200 Triliun Mulai Berdampak, Purbaya: Likuiditas Meningkat, Ekonomi Bergerak

Menkeu Purbaya yakin penempatan dana di lima bank berhasil dorong likuiditas, turunkan bunga, dan gerakkan ekonomi.

Bahlil Tekankan Loyalitas Kader Golkar: Kawal Program Presiden, Jangan Jauh dari Rakyat

Ketum Golkar Bahlil minta kader dukung program Presiden, susun anggaran pro rakyat, dan hadir di tengah masyarakat.


See All
; ;