Angka Piutang Pajak Sulawesi Utara Tembus Puluhan Miliar

waktu baca 2 menit
Ket Foto: Ilustrasi Piutang Pajak Sulawesi Utara (Foto/Pixabay)

, gemasulawesi – Angka piutang Provinsi (Sulut) tembus puluhan miliar. Hal ini disebabkan banyaknya wajib yang punya menunggak membayar .

Padahal penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi bersumber dari Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Bermotor (BBNKB). Adapun angka piutang mencapai Rp 80 Miliar

“Tentunya kami mengimbau untuk masyarakat agar wajib dapat melunasi kewajiban mereka. Sebab ini juga diperuntukan guna pembangunan daerah,” kata Filma Kepel, Kepala Bidang , Badan Pendapatan Daerah .

Baca: Gubernur Sulawesi Utara Intruksikan Besihkan Tempat Ibadah Usai Banjir Manado

Angka Rp 80 Miliar itu pun sudah berangsur-angsur berkurang, sebab ada yang telah melunasi, akan tetapi ada pula langkah-langkah untuk penghapusan piutang.

Sejumlah tahapan penghapusan piutang pun angkanya lumayan, ada yang mencapai 9 Miliar serta Rp 5,9 miliar.

“Data piutang tersebut tak semua sebab tak bayar , ada yang telah ganti nomor polisi, telah Pemuktahiran data, ataupun mutasi keluar provinsi,” lanjut dia.

Baca: Manado Diterjang Banjir, Lobi Kantor Gubernur Sulawesi Utara Jadi Posko Bencana

di angkanya mencapai 900.000, dan masih didominasi oleh roda 2, dibanding kendaran roda empat.

Potensi sudah dimaksimalkan dengan berbagai program, paling populer adalah menarik minat wajib semisal dengan keringanan , serta diskon .

Menurutnya diskon diperuntukan bagi masyarakat wajib yang telah membayar meski belum jatuh tempo.

Baca: Manado Dikepung Banjir Akibat Cuaca Ekstrem di Sulawesi Utara

Ada pula potensi yang berasal dari luar daerah yang beroperasi di Provinsi .

Biasanya untuk ini diberikan surat operasional dari kepolisian yang berlaku 90 hari serta dapat diperpanjang.

” Ada juga sebab tugas, berpindah-pindah daerah, kemudian diberikan izin operasi,” jelas dia.

Baca: Infrastruktur di Likupang, Sulawesi Utara Terus Dibenahi Menuju Wisata Super Prioritas

Kasus yang seperti ini, tak dapat dipaksakan kendaraannya wajib mutasi, kecuali kasus orang yang membeli mobil dari luar daerah, lalu dipakai di dianjurkan untuk mutasi kendaraannya agar dapat bayar di Sulawesi Utara.

“Wajib dimutasi dan ganti pelat nomor Sulawesi Utara,” tutupnya. (*/NRL)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.