Anwar Usman Didesak Mundur Usai Putusan MK, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Sebut Karena Sarat Konflik Kepentingan

<p>Ket. Foto : Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Sebut Desakan Mundur Anwar Usman Karena Dinilai Memiliki Banyak Konflik Kepentingan<br />
(Foto/X/@Sgm_mks)</p>
Ket. Foto : Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Sebut Desakan Mundur Anwar Usman Karena Dinilai Memiliki Banyak Konflik Kepentingan (Foto/X/@Sgm_mks)

Nasional, gemasulawesi – Hari Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman diketahui mengumumkan sidang keputusan tentang gugatan usia capres dan juga cawapres.

Anwar Usman yang membacakan putusan Mahkamah Konstitusi bergantian dengan hakim konstitusi yang lain diketahui kali ini didesak mundur karena hal tersebut.

Desakan mundur Anwar Usman untuk mundur dari posisi pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan sebagai akibat dikabulkannya uji materi capres dan cawapres.

Baca: Ungkap Kondisinya Sekarang Lewat Instagram, Luhut Sebut Proses Penyembuhannya Miliki Kemajuan Sangat Siginifikan

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK menilai jika keterlibatan Anwar Usman dinilai sarat dengan konflik kepentingan dan begitu juga beberapa pihak yang menyerukannya seperti Koalisi Warga.

Violla Reininda yang menjadi salah satu peneliti PSHK hari ini, 18 Oktober 2023, menyebutkan jika Mahkamah Konstitusi yang kini dipimpin oleh Anwar Usman menjadi lembaga yang tidak independen.

“ Dan juga cenderung menjadi pendukung pemerintah atau DPR dimana MK haruslah menjadi salah satu lembaga negara yang independen dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak manapun,” ujarnya.

Baca: KPK Jemput Lukas Enembe dari Rumah Sakit untuk Sidang Putusan Besok, Keluarga Sebut Tidak Manusiawi

Seperti yang banyak orang ketahui, jika Anwar Usman merupakan adik ipar dari Jokowi yang menjadi presiden Indonesia saat ini.

Dan hal itu menjadikannya sebagai paman dari Gibran Rakabuming Raka yang saat ini disebut-sebut menjadi salah satu sosok yang digadang-gadang menjadi calon wakil presiden.

Menurut Prinsip Ketidakberpihakan Sapta Karsa Hutama, hakim konstitusi harus mengajukan pengunduran diri dari pemeriksaan perkara jika dianggap tidak dapat bersikap tidak berpihak karena anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

Baca: Elektabilitas Jadi Poin Penting yang Harus Dimiliki Cawapres, Peneliti Sebut Capres juga Butuh Ekonom Hebat dan Popularitas Tinggi

Violla menilai jika Anwar Usman tidak mengundurkan diri maka MK akan terus sarat konflik kepentingan.

“ Kepercayaan masyarakat juga akan semakin terkikis,” katanya.

Violla menyatakan jika hasil keputusan MK ini juga akan menimbulkan ketidakadilan Pemilu 2024 mendatang.

Baca: Akui dari Awal PBB Usung Gibran dan Dirinya, Yusril Ceritakan Proses Permulaan Munculnya 4 Nama Cawapres Prabowo

“ Putusan MK terindikasi dipaksakan karena mengumumkan keputusannya hanya 3 hari berselang pendaftaran capres dan cawapres dimulai,” ucapnya.

Putusan MK yang menjadi bahan perbincangan masyarakat adalah dikabulkannya seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres jika dia memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang didapatkan setelah melalui proses pemilihan umum. (*/Mey)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim                    

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

 

 

 

 

...

Artikel Terkait

wave

Ungkap Kondisinya Sekarang Lewat Instagram, Luhut Sebut Proses Penyembuhannya Miliki Kemajuan Sangat Siginifikan

Nasional, gemasulawesi – Baru-baru ini, Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengungkapkan kondisi kesehatannya untuk saat ini. Lewat unggahan instagram pribadinya, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan jika kondisinya kini sudah lebih baik dari sebelumnya. Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan jika tim dokter di Singapura memberitahunya jika progres kemajuannya telah sangat signifikan. [&hellip;]

KPK Jemput Lukas Enembe dari Rumah Sakit untuk Sidang Putusan Besok, Keluarga Sebut Tidak Manusiawi

Nasional, gemasulawesi – Kemarin malam, Selasa, 17 Oktober 2023, Lukas Enembe yang diketahui merupakan mantan Gubernur Papua diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum. Lukas Enembe dijemput dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto tempatnya dirawat beberapa waktu terakhir. Mengetahui kabar ini, keluarga Lukas Enembe menyebut jika langkah KPK melakukan [&hellip;]

Elektabilitas Jadi Poin Penting yang Harus Dimiliki Cawapres, Peneliti Sebut Capres juga Butuh Ekonom Hebat dan Popularitas Tinggi

Nasional, gemasulawesi – Akan diselenggarakannya Pemilu 2024 di bulan Februari 2024 mendatang telah menarik perhatian masyarakat terutama dengan sosok capres dan juga cawapres yang akan mereka pilih nantinya. Diketahui untuk Pemilu 2024 nanti, Indonesia memiliki 3 orang capres, yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto dengan Anies saja yang telah mengumumkan nama cawapres. Sedangkan [&hellip;]

Akui dari Awal PBB Usung Gibran dan Dirinya, Yusril Ceritakan Proses Permulaan Munculnya 4 Nama Cawapres Prabowo

Nasional, gemasulawesi – Yang menjadi sorotan publik saat ini diketahui adalah proses pemilu yang akan digelar di bulan Februari 2024 mendatang termasuk siapa saja nama cawapres yang akan mendampingi masing-masing calon presiden, termasuk Prabowo Subianto. Diketahui jika baru Anies Baswedan saja yang telah mengumumkan nama cawapres berminggu-minggu yang lalu dibandingkan 2 capres yang lain, yakni [&hellip;]

MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres, PAN Yakin Erick Thohir Akan Dipilih Dampingi Prabowo

Nasional, gemasulawesi – Hari ini, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi atau MK diketahui menyelenggarakan sidang keputusan gugatan batas usia capres dan cawapres yang dimulai dari jam 10 lebih tadi. Hingga berita ini diturunkan, diketahui jika Mahkamah Konstitusi (MK) masih menskors sidang setelah memutuskan untuk menolak 3 gugatan yang diajukan. Diketahui jika masih ada 2 gugatan [&hellip;]

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;