Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Apotik di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, mulai hentikan jual obat cair demam, flu dan juga batuk bagi anak sesuai yang diterbitkan BPOM.
Begitu juga di beberapa mini market seperti Indomaret dan Alfamart, hentikan penjualan obat cair Termorex sudah tidak ada lagi dipajang di rak.
Dinas Kesehatan Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran. Ditujukan di semua pusat layanan kesehatan. Untuk sementara waktu tidak mengunakan obat cair untuk pasien.
“Begitu ada keputusan dari Kementerian Kesehatan, kami melakukan hal yang sama. Untuk tidak mengeluarkan obat cair kepada pasien,” kata Kadinkes Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin Kamis 20 Oktober 2022.
Nursaidah mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan untuk semua layanan kesehatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, dan apotek, terkait adanya kasus gagal ginjal akut.
Menurut dia, instruksi dari Kementerian Kesehatan tersebut merupakan tindakan pencegahan sebelum melakukan penelitian mendalam. Mengacu pada penyebab gagal ginjal akut progresif atipikal yang terutama menyerang anak-anak di Indonesia.
“Yang terserang penyakit ginjal akut adalah anak-anak. Kami terus pantau perkembangannya dan meminta seluruh layanan kesehatan untuk tetap waspada jika ada warga yang mengalami gangguan kesehatan,” ucapnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penjualan lima sirup kepada anak-anak. Obat ini ditemukan mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas.
Erni Arnida, Kabid Informasi dan Komunikasi BBPOM Makassar, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti larangan penjualan lima jenis sirup untuk anak-anak di Sulawesi Selatan.
Erni mengatakan, BPOM pusat juga memerintahkan industri farmasi untuk menarik obat sirup tersebut dari peredaran. Selain itu, semua bets produk dihancurkan.
Baca: Pasca Banjir Torue, Infrastruktur Rusak di Desa Purwosari Belum Tertangani
“Sudah ada surat edarannya. Kami akan segera melanjutkan untuk melakukan penarikan dan pemusnahan wilayah Sulawesi Selatan,” katanya pada Jumat 21 Oktober 2022.
Erni mengimbau masyarakat untuk membeli obat resep. Khusus untuk obat sirup, disarankan untuk memeriksa komposisi pada kemasan dengan cermat sebelum membelinya.
Ia menjelaskan pihaknya akan terus memantau obat cair dilarang yang masih beredar di pasaran, seperti apotek, rumah sakit atau puskesmas. (*/Ikh)
Baca: Dinkes Palu Instruksikan Apotek Larang Jual Obat Cair Tertentu
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News
Editor: Muhammad Ikhsan