Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berencana memanfaatkan kembali aset daerah Sulawesi Tengah yang ada di Tanah Abang, Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Plh Sekretaris Daerah Rudi Dewanto, Kamis 5 Desember 2023.
Rudi Dewanto menjelaskan telah melaksanakan rapat koordinasi membahas rencana pemanfaatan kembali aset daerah Sulawesi Tengah yang berada di Tanah Abang itu.
“Kita sudah melakukan rapat Persiapan Bangun Guna Serah (BGS) juga Bangun Serah Guna (BSG) BMD Provinsi Sulawesi Tengah berupa tanah Atas Mess Pemda di Tanah Abang,” jelas Rudi Dewanto.
Baca: Ancaman Resesi Global Kian Nyata Sulawesi Tengah Perkuat Sektor Pertanian
Melanjutkan, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 19 Tahun 2016 terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Pasal 219 bahwa BGS juga BSG BMD dilakukan dengan pertimbangan.
Diantaranya pengguna barang memerlukan bangunan serta fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah agar kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas serta fungsi.
Selanjutnya, Tak tersedia atau pun tak cukupnya dana dalam APBD, untuk penyediaan bangunan serta fasilitas tersebut.
“Tahapan pelaksanaan BGS dan BSG atas barang milik daerah yang berada di Pengelola barang meliputi beberapa,” tuturnya.
Yaitu sebagai berikut, Inisiatif atau permohonan, penelitian administrasi, pembentuka Tim serta penilaian, perhitungan besaran penerimaan daerah berupa kontribusi tahunan juga presentase hasil BGS dan BSG yang digunakan langsung untuk tugas juga fungsi pemerintahan, pemilihan mitra, penerbitan keputusan, serta penandatanganan perjanjian dan pelaksana.
Untuk itu, dia pun meminta agar badan penghubung menyiapkan timeline terkait pemanfaatan aset. Kemudian pelakasanaan di lapangan yang diserahkan terhadap badan penghubung pengelola barang.
Baca : Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Targetkan PAD 2023 Capai Triliunan
“yang kita bahas dalam rapat badan penghubung menyiapkan dokumen, seperti surat permohonan aset, surat keputusan tim internal, dokumen awal BKT. Termasuk dokumen-dokumen yang dibutukan di koordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” tutupnya. (*/NRL)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News