Aturan Baru Dana BOS 2020, Maksimal 50 Persen Gaji Guru Honorer

<p>Illustrasi Guru Honorer</p>
Illustrasi Guru Honorer

Jakarta, gemasulawesi.comAturan baru penggunaan dana BOS tahun 2020 bisa membayar gaji guru honorer hingga maksimal 50 persen. Tidak seperti sebelumnya ketika sekolah hanya boleh menggunakan sampai 15 persen.

“Pembayaran gaji guru honorer sesuai ayat (2) huruf l, hanya dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima sekolah,” demikian bunyi lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020 dikutip dari CNN, beberapa waktu lalu.

Dana BOS Reguler juga bisa untuk pembiayaan membuat situs atau laman sekolah dengan domain sch.id. Ini masuk dalam komponen pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah.

“Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman sekolah dengan domain sch.id,” isi lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020.

Masih ada beberapa komponen lain yang bisa digunakan dengan dana BOS Reguler. Ihwal pemeliharaan prasarana, dana BOS Reguler juga bisa dipakai sekolah untuk memperbaiki atau membangun toilet. Penyediaan sumber air bersih pun bisa dilakukan menggunakan dana BOS Reguler.

“Perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya,” bunyi lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020.

Ini masuk dalam komponen pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Baca juga: Wagub Sulawesi Tengah Klaim Mandat PAN

Kemudian, juga diatur sejumlah hal yang tidak bisa dibelanjakan menggunakan dana ini, diantaranya:

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
  4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
  5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah
  6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran, membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi
  7. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat
  8. Membangun gedung atau ruangan baru.

BOS sendiri merupakan dana dari pemerintah pusat yang diberikan pemerintah pusat kepada sekolah di seluruh Indonesia. Dana BOS secara keseluruhan untuk 2020 sebesar Rp54,32 triliun. (***)

Baca juga: Bapenda Parigi Moutong Usulkan Ranperda Pajak Retribusi Omnibus Law

...

Artikel Terkait

wave

BKN: Datang Terlambat, Tidak Ada Toleransi Bagi Peserta Tes CAT CPNS

BKN tidak toleransi waktu. Jika ada peserta tes CAT CPNS yang datang terlambat. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

PPPK Juga Terima Tunjangan Layaknya PNS

Selain gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK ternyata akan menerima tunjangan layaknya PNS DAU

Gaji PPPK Terendah Rp2,9 Juta, Tertinggi Rp4,8 Juta per Bulan

Surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK seleksi tahap pertama telah ditetapkan Februari 2019.Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

SK Belum Keluar, Nasib Puluhan Ribu PPPK Tidak Jelas

SK sebagai PPPK atau P3K, mayoritas merupakan guru atau dosen hingga saat ini belum keluar.Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

SKD CPNS 2019, Ini Titik Lokasi Ujian Dari Beberapa Daerah

Peserta dijadwalkan akan mengikuti tes SKD CPNS 2019 bisa dilihat dengan login ke akun SSCN masing. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Berita Terkini

wave

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.


See All
; ;