gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Aturan Baru Presiden Jokowi Mengenai Penjualan Rokok Eceran
Nasional, gemasulawesi – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberlakukan aturan baru terkait penjualan rokok.
Selanjutnya, penjualan rokok eceran akan dilarang melalui rancangan peraturan pemerintah perubahan peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang perlindungan zat yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Pembentukannya berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 juga mengubah berbagai ketentuan lainnya.
Baca: Kebakaran Pasar Sentral Makassar, Tiga Saksi Diperiksa Polisi
- Peningkatan persentase area gambar dan teks peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
- Ketentuan untuk rokok elektronik.
- Larangan iklan, promosi, dan sponsor di media komputer.
- Larangan penjualan rokok batangan.
- Mengawasi iklan, promosi, sponsor produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi.
- Aplikasi dan aplikasi.
- Dukungan komputer dan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aturan terakhir ini juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Tidak hanya pembuat rokok dan perokok, pedagang tradisional dan pedagang kaki lima juga resah dengan larangan penjualan rokok eceran.
Baca: Cara Mengecek Kuota Pengumuman SNBP 2023, Simak Cara dan Syaratnya
Selain sektor migas, tembakau dan rokok merupakan penyumbang utama penerimaan negara. Padahal, dana besar telah dialokasikan dari cukai rokok untuk BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, peredaran rokok terus dibatasi oleh pemerintah dengan alasan untuk kesehatan masyarakat. masyarakat. Di antaranya adalah kenaikan bea cukai menjadi 10% yang akan berlaku pada tahun 2023. (*/KSD)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News