Badan Standar Nasional Pendidikan Diganti Dewan Pakar

<p>Foto: Badan Standar Nasional Pendidikan Diganti Dewan Pakar.</p>
Foto: Badan Standar Nasional Pendidikan Diganti Dewan Pakar.

Gemasulawesi– Pemerintah ganti Badan Standar Nasional Pendidikan dengan DPSNP atau Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Namun, perlunya ada penyerapan aspirasi dari semua kepentingan.

“Kebijakan penjaminan mutu, standar, perlu memperhatikan konteks ekosistem pendidikan, ini luar biasa pentingnya. Karena itu, penyusunan standar perlu memanfaatkan aspirasi semua kepentingan, untuk itulah ingin membentuk Dewan Pakar Standar Pendidikan Nasional,” ungkap Mendikbud Nadiem dalam rapat kerja Komisi X di Kompleks Parlemen, Rabu 8 September 2021.

Nadiem menjelaskan, fungsi penyusunan standar berada di Kemendikbud Ristek, fungsi penyelenggara berada di pemerintah daerah hingga masyarakat, dan fungsi evaluasi berada di badan akreditasi.

Baca juga: Satgas Covid 19 Tinjau Kesiapan Sekolah Jelang Pelaksanaan Ujian

“Fungsi penyusunan standar ini dijalankan Kemendikbud Ristek. Fungsi penyelenggaraan pendidikan ini dilaksanakan pemerintah daerah, masyarakat, dan perguruan tinggi, ini adalah pihak yang terpisah. Dan untuk fungsi evaluasi, ada yang namanya Badan Akreditasi Nasional dan lembaga akreditasi mandiri,” paparnya.

Menurut dia, hal itu merupakan institusi untuk memastikan berdasarkan standar itu, kualitas dan mutu di masing-masing sekolah telah tercapai atau tidak.

Dia pun berpendapat, poin pertama untuk mendorong peningkatan mutu sistem penjaminan mutu itu harus menjaga dua prinsip.

Prinsip pertama adalah independensi antara fungsi di dalam sistem itu sendiri. Kedua adalah partisipasi publik. “Prinsip pertama, independensi tadi, ini memerlukan pemisahan antara tiga fungsi lainnya,” kata dia.

Tiga fungsi yang dijabarkan Nadiem adalah penyusunan standar dan siapa yang membuat standar; penyelenggaraan pendidikan, evaluasi dan bagaimana pencapaiannya.

Nadiem sebut, jika tiga fungsi ini dilakukan satu pihak saja, maka proses dan hasilnya tidak objektif.

Maka, tiga fungsi ini yang harusnya ada pembagian dan alokasi dari tiga pihak yang berbeda.

Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi Badan Standar Nasional Pendidikan menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan

“Gunanya memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan,” tutur Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto, Selasa 31 Agustus 2021. (***)

Baca juga: Puluhan PAUD di Parimo Penuhi Standar Layanan Cegah Stunting

Baca juga: 

...

Artikel Terkait

wave

Lapas Klas I Tangerang Terbakar, 41 Tahanan Meninggal

Lapas Klas I Tangerang, Banten, terbakar Rabu 8 September 2021 dini hari. Info sementara, 41 tahanan meninggal, dan 81 korban luka-luka.

Warga Bikin Petisi Tolak Kartu Vaksinasi, Kementerian Kesehatan Prihatin

Kemenkes prihatin langkah anggota masyarakat menginisiasi dan menandatangani petisi membatalkan syarat sertifikat vaksinasi Covid19 masuk mal.

BPOM Sudah Terbitkan Sembilan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid19

Badan POM kembali terbitkan izin penggunaan darurat produk vaksin baru Janssen covid19 Vaccine dan Vaksin Convidecia dari CanSino.

Kemenkominfo Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Teknologi Digital

Kemenkominfo dorong pelaku usaha UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital dalam rangka pertumbuhan usaha mereka di tengah pandemi Covid19.

Dinas Kehutanan Kalteng Sita Tiga Ribu Meter Kubik Kayu

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menyita 3 ribu meter kayu log diatas Kapal Tongkang, sebagai upaya penegakan legalitas.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;