BPBD Jamin Bantuan Stimulan Bencana Tidak Lompat Tahun

<p>Foto: Kabid Rehab Rekon BPBD Parigi Moutong Sulawesi Tengah.</p>
Foto: Kabid Rehab Rekon BPBD Parigi Moutong Sulawesi Tengah.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Realisasi bantuan stimulan bencana tahap dua kategori rumah rusak ringan dan sedang akibat bencana alam tahun 2018 silam di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi tengah, dijamin akan selesai tahun 2020.

“Untuk rusak ringan sedang sudah selesai sebanyak 4623, saat ini sedang berjalan sekitar 389 yang harus diselesaikan tahun ini,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Parigi Moutong Tri Nugraha, di ruang kerjanya, Selasa 3 November 2020.

Tri Nugraha mengatakan, ratusan sisa penerima bantuan stimulan bencana itu, akan diselesaikan pada akhir November 2020.

Baca juga: Rehab Rumah Rusak, BPBD Parimo Akomodir Tambahan 3000 Unit

Selain itu lanjut dia, BPBD Kabupaten Parigi Moutong telah mendapat perpanjangan waktu dari Kementrian Keuangan untuk menyelesaikan program dan kegiatan itu.

“Secara keseluruhan untuk kabupaten dan kota perpanjangan itu, Parigi Moutong diberikan waktu selama dua bulan,” urainya.

Sementara, untuk Kabupaten Sigi dan Kota Palu Sigi perpanjangan selama satu tahun.

Baca juga: SMKN Tiga Kota Palu Dapat Kuota Gratis Kemendikbud

Waktu yang sedikit itu kata dia, karena Parigi Moutong hanya menyelesaikan program kegiatan rumah rusak ringan dan sedang. Apalagi, saat ini tersisa 389 penerima bantuan bencana alam parimo 2018.

“Kita sudah masuk perpanjangan waktu kegiatan yang diberikan selama dua bulan. Harusnya, bantuan ini sudah berakhir kemarin pertanggal 25 Oktober 2020 di Parigi Moutong,” katanya.

Terkait kendala yang terjadi saat merealisasikan kegiatan bantuan stimulan itu, menurutnya terhambat pada proses pencairan.

Baca juga: SPPBE Pangi, Jamin Stok LPG Bersubsidi Parimo Aman

Pasalnya, pihak BRI sebagai penyalur saat awal masa pandemi, hanya memberikan kuota perhari 10 penerima dari 5012 yang harus dicairkan.

Selanjutnya, Bank penyalur tidak membuka unit-unit yang ada di setiap kecamatan.

Dampaknya, seluruh penerima bantuan itu tertumpuk di BRI Cabang Parigi.

Baca juga: Perda RPJMD Parimo 2019-2023, Masih Belum Ditetapkan

Padahal melalui surat bupati, BPBD meminta tambahan kuota 50 perhari penerima. Dan itupun disanggupi hanya sebanyak 30 penerima, itupun dicairkan di Bank BRI Cabang.

“Contohnya, warga penerima di Kecamatan Kasimbar, mereka harus menerima di Kantor Cabang Parigi. Otomatis, dia harus menunggu lagi apalagi kuotanya penerima terbatas. Ini masalah lainnya,” ungkapnya.

Baca juga: Jamin Pasokan LPG Bersubsidi, Pemdes Torue Genjot Bumdes

Faktor, keterlambatan karena pembatasan kuota penerima bantuan stimulan ini. Sehingga, BPBD bersama Wakil Bupati, Bagian Keungan serta BPBD Provinsi melakuan koordinasi mengganti bank penyalur ke BPD Sulteng.

“Sekarang penyalur BPD Sulteng dan kuota tidak terbatas. Berapa kebutuhan yang kami minta untuk dilakukan pencairan sesuai rekomendasi itu dicairkan. Dan penerima yang berada di Kecamatan Kasimbar itu didatangi pihak BPD Sulteng dengan langsung dengan tunai,” pungkasnya. (adv)

Baca juga: TP4 Parigi Moutong Mulai Verifikasi Penerima Bantuan Bencana

...

Artikel Terkait

wave

Laba AkzoNobel Global Naik 31% Ditengah Pandemi COVID-19

Situs Berita Online Sulawesi Tengah (Sulteng), Palu dan Parigi Moutong Laba AkzoNobel Global Naik 31% Ditengah Pandemi COVID-19.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;