Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, KPPBC Palu Cegah Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

<p>Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, KPPBC Palu Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah (Foto: Illustrasi)</p>
Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, KPPBC Palu Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah (Foto: Illustrasi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Musnahkan Barang Kena Cukai atau BKC ilegal, KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu Provinsi Sulteng, hindari kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

“Nilai barang sitaan hasil penindakan yang dimusnahkan itu, diperkirakan Rp 700 juta lebih. Dan potensi kerugian negara sekitar Rp 281 juta,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Alimuddin Lisaw di sela pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan 2019 di Palu, Rabu 7 Oktober 2020.

Ia mengatakan, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan KPPBC Pantoloan Palu Sulteng, hasil operasi di wilayah Pantai Timur sampai Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.

Kemudian, operasi di Kabupaten Donggala wilayah Pantai Barat hingga Kabupaten Buol, termasuk Kabupaten Sigi, Kota Palu dan Pasangkayu.

Baca juga: 32 Orang Ikuti Assement Jabatan Eselon II Parigi Moutong

“Barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari 614.660 batang rokok ilegal, 399 botol hasil pengolahan tembakau lainnya dan 287 botol minuman mengandung etil alkohol, hasil penindakan tahun 2019,” tuturnya.

Dia menjelaskan, barang-barang yang dinyatakan ilegal itu telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Hal itu lanjut dia, telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPNL) Palu untuk dimusnahkan.

“Penindakan terhadap barang-barang beredar yang masuk kategori Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang yang berpita palsu, atau berpita yang bukan pita rokok dan minuman dijual di tempat yang tidak berizin dan atau tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai,” terangnya.

Pemusnahan BKC berupa rokok ilegal kata dia, dengan cara dibakar. Sedangkan minuman beralkohol serta hasil pengelolaan tembakau lainnya dengan cara dipecahkan lalu isinya ditumpahkan.

Barang hasil penindakan ini bercampur, ada yang berpita tapi palsu dan ada juga yang sama sekali tidak berpita.

“Pada intinya, barang-barang sitaan ini bukan mengenai isinya, tetapi ini menyangkut pungutan negara, karena ada hak negara di setiap barang yang beredar,” tegasnya.

Pemusnahan BKC ini lanjut dia, adalah bentuk komitmen dan keseriusan untuk membasmi peredaran BKC melawan hukum di wilayah kerja KPPBC Pantoloan Palu Sulteng.

Ia menambahkan, semoga melalui penindakan yang terus menerus dilakukan dapat memberi efek jera kepada pelaku kegiatan ilegal.

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Guncang Banggai Sulteng

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Guncang Banggai Sulteng

Gempa bumi magnitudo 4,8 guncang Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

32 Orang Ikuti Assement Jabatan Eselon II Parigi Moutong

Sebanyak 32 orang ikuti assesment seleksi kursi jabatan eselon II Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sudah Dua Pekan, Parigi Moutong Nihil Corona

Sudah dua pekan berlangsung, Kabupaten Parigi Moutong nihil kasus tambahan pasien terkonfirmasi virus corona.

Dokter dan Perawat di Kota Palu Terinfeksi Corona

Satu dokter dan perawat di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terinfeksi virus corona.

245 Peserta Ikuti Ujian SKB CPNS Parigi Moutong

Sebanyak 245 peserta ikuti ujian SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019, yang memilih tempat pelaksanaan ujian di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;