Batas Waktu Terakhir BSU Melalui Kantor POS 20 Desember

<p>Ket Foto: Kantor POS Bekas. (Foto/Facebook/Kantor Pos Bekasi)</p>
Ket Foto: Kantor POS Bekas. (Foto/Facebook/Kantor Pos Bekasi)

Kupas tuntas, gemasulawesi – Pada tanggal 20 Desember 2022, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia (RI), mengkonfirmasi batas waktu pembayaran Bantuan Subsidi Upah (BSU), melalui kantor pos.

Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima pekerja adalah Rp 600.000, bantuan ini akan dibayarkan secara tunai tanpa potongan apapun.

Pencairan BSU di kantor pos diperuntukkan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening giro Himbara, namun terdaftar sebagai penerima BSU.

Baca: Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba

Sebelum mencairkan BSU di kantor pos, Anda harus terlebih dahulu periksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU.

Untuk menemukan penerima BSU, Anda harus memeriksa situs web resmi Kementerian Tenaga Kerja. Berikut panduan kontrolnya:

  1. Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id/melalui perangkat Anda
  2. Klik menu Daftar Akun jika Anda belum mendaftarkan akun, lalu ikuti petunjuk yang diberikan hingga proses pendaftaran selesai
  3. Lanjutkan login ke bsu.kemnaker.go.id dan kamu dapat memakai alamat email dan password yang telah kamu daftar
  4. Pastikan melengkapi informasi pribadi Anda, seperti foto profil, deskripsi diri Anda, termasuk status perkawinan dan jenis jabatan
  5. Setelah itu, kamu bisa langsung klik menu Ready to work di pojok kiri atas
  6. Bagi penerima yang memenuhi kriteria akan muncul notifikasi berwarna hijau dengan pernyataan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022
  7. Pernyataan ini akan diikuti dengan notifikasi bahwa dana BSU telah disalurkan ke rekening Himbara masing-masing peserta yang terdaftar.

Baca: Pengganti Batubara, PLTU Jeneponto Manfaatkan Limbah Petani

Pembayaran BSU tahun 2022 tetap dapat dilakukan walaupun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan domisili.

Untuk pengambilannya adalah cukup dengan membawa dokumen persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga menunjukkan screenshot yang memuat status penyaluran bantuan pada portal Siap kerja atau halaman kementerian Tenaga Kerja yang menyatakan “BSU Anda telah disalurkan “.

Untuk detail lebih lanjut, berikut cara mendapatkan BSU di kantor pos:

Baca: Cair Pekan ini, Penyaluran Dana BSU Akan Diresmikan Presiden

  1. Cek status penerima BSU di website Kemenaker
  2. Jika dinyatakan disetujui atau terdaftar sebagai calon penerima
  3. Pergi ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW setempat
  4. Pelabuhan KTP
  5. Datang langsung ke kantor pos sesuai undangan. (*/KSD)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Bank Indonesia akan Terbitkan Rupiah Digital, Bagaimana Nasib Uang Logam?

Mengutip informasi dari Bank Indonesia, Rupiah Digital hadir dalam bentuk kode yang terenkripsi secara penuh.

BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2023 Lebih Rendah dari Krisis Ekonomi Global

BI perkirakan perumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 lebih rendah dibanding perkiraan akibat krisis ekonomi global.

Harga Emas 3 Desember di Pegadaian Naik Kembali

Informasi harga emas per 3 Desember 2022 banyak dicari masyarakat. Tidak hanya mencari informasi harga emas apakah sedang naik atau turun

5 Jurusan Yang Paling Dibutuhkan di Masa Depan

Dari sekian banyak jurusan yang ada, sepertinya ada beberapa jurusan yang lulusannya paling dibutuhkan dan banyak dicari pemberi kerja.

Gerak Cepat! 9 Investasi Ilegal Dan 88 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas Waspada Investasi

Satuan Tugas Waspada Investasi memblokir 9 perusahaan investasi bodong, 88 platform pinjaman online ilegal (Pinjol) dan 77 pegadaian swasta

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;